Cilacap, tjahayatimoer.net - Seorang perempuan berinisial AAS, warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi akibat membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari penemuan mayat bayi di pekarangan rumah warga Desa Buntu, Kecamatan Kroya, Jumat (12/8/2022) pagi.
Mayat bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan di genangan air setelah wilayah setempat dilanda banjir.
"Dari adanya laporan dari masyarakat tersebut ke Polsek Kroya telah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan evakuasi mayat bayi," kata Gatot, melalui keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kroya bersama Unit PPA Polres Cilacap melakukan penyelidikan dan mendapati perempuan yang diduga membuang bayi tersebut.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan medis terhadap AAS dan oleh pihak medis dinyatakan bahwa AAS memang kondisinya baru saja melahirkan dua atau tiga hari sebelumnya dari waktu ditemukan mayat bayi tersebut," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, hal itu dilihat dari hasil pemeriksaan bahwa di dalam kandungan AAS masih ada sisa jaringan hasil melahirkan yang belum bersih.
"AAS mengaku membuang bayinya setelah dilahirkan karena takut ketahuan kalau bayi tersebut adalah hasil dari hubungan yang terlarang dengan seorang laki-laki," ujar Gatot.
"AAS mengaku membuang bayinya setelah dilahirkan karena takut ketahuan kalau bayi tersebut adalah hasil dari hubungan yang terlarang dengan seorang laki-laki," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, saat ini AAS masih dalam masa pemulihan di rumah sakit. Setelah kondisinya membaik akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (red.Nf)
0 Komentar