Kota Madiun, tjahayatimoer.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota mengungkap penjualan pil koplo dari tersangka berinisial DS, AK, IW dan AS. Mereka membeli pil tersebut secara online kemudian diedarkan dan diperjual belikan lagi kepada masyarakat di wilayah Kota Madiun. Jika ditotal, barang bukti yang diamankan mancapai 19.373 butir pil koplo berbagai jenis.
Tersangka AK disergap petugas saat mengambil paket di halaman kantor ekspedisi di jalan Basuki Rahmat tepatnya pada Kelurahan Sukosari Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Dari tangan AK, polisi berhasil mengamankan 3.905 tablet obat keras merek trihexyphenidyl.
“Kemudian sebanyak 6.000 tablet pil warna putih dengan logo double L, 3.120 tablet obat keras dextro, 650 tablet tramadol, 2.150 obat warna kuning dengan logo Y, 40 tablet riklona 2 clonazepam, 54 tablet elizac 20 fluoxetine HCL, 24 alprazolam, 2.000 tablet hexymer dan 1 lintingan berisi daun, biji dan batang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,02 gram,” kata AKBP Suryono, Kapolres Madiun Kota, Selasa (23/08/2022).
Modus AK yakni membeli obat keras secara online kemudian menawarkan dan menjual obat keras tanpa izin edar di wilayah Madiun.
Selain itu Polres Madiun Kota juga mengamankan DS warga jalan Sriti Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun atas kepemilikan 8 strip obat keras trihexyphenidyl masing-masing strip berisi 10 tablet jumlah keseluruhan 80 tablet.
“Kemudian dua lembar kertas berisi catatan penjualan obat keras jenis dk atas. Satu box paket toko pedia berisi 70 strip obat keras jenis yang sama yaitu trihexyphenidyl sebanyak 700 tablet,” ungkapnya.
Tersangka DS modusnya sama, yaitu membeli obat keras secara online kemudian menawarkan dan menjual obat keras tanpa ijin edar di wilayah Madiun.
Terakhir, ada IW yang ditangkap saat mengambil paket di salah satu gerai ekspedisi di wilayah Kota Madiun. Saat diserga dia hanya mengaku mengambil paket untuk diberikan pada rekannya AS. Dari tangan pelaku, diamankan 700 tablet pil trihexyphenidyl, dan 5 tablet obat berwarna kuning dengan logo MF.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 196 subsider pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 14 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” tegasnya. (red.mrhs)
0 Komentar