Kediri, tjahayatimoer.net - Batching Plant diduga ilegal milik PT Teratai Mekar Mix berdiri megah di Jl. Totok Kerot, Dusun Joho, Desa Sumberejo, Kec Ngasem, Kabupaten Kediri diketahui belum mengantongi ijin, Namun tetap berproduksi sehingga membuat berbagai Pihak angkat bicara seperti halnya Ketua umum Indonesian Justice Society Adv Moch Mahbuba,S.H.
Ketua IJS Adv Moch Mahbuba, SH mangatakan, “melihat fenomena kasus demi kasus perizinan termasuk kasus batching plant ilegal, kami merasa prihatin dan berkabung karena tidak ada dalam sejarahnya negara harus gamang dan takut apalagi hanya untuk membongkar perusahaan Batching plant Milik PT Teratai Mekar Mix yang secara terang terangan mengabaikan upaya upaya yang seharusnya dilengkapi seperti UKL-UPL, dan penanggulangan dampak langsung pada akses keluar masuknya kendaraan berat di tempat industry tersebut."
“Batching Plant Milik PT Teratai Mekar Mix di Ngasem itu menurut informasi satu manajemen dengan tempat hiburan malam/ Karaoke M3 yang juga menjual miras yang berada disisi jalanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri harus ambil sikap tegas jangan tebang pilih dan harus segera di bongkar, jangan hanya beraninya dengan pedagang kecil yang tidak bisa memberikan atensi dan dengan drama dramanya tempat tersebut harus ditutup,”ucap Ketua Umum IJS itu kepada awak media. Senin (30/8/22).
Lebih lanjut Mahbuba menjelaskan “dalam hal ini Pemda yang merupakan manivestasi negara harusnya bertindak tegas dan berani dalam menegakan dan mensosialisasikan aturan yang terbaru, jangan sampai karena Pemda gamang atau tebang pilih justru akan berdampak buruknya Citra dan Wibawa dimata publik dan engganya masyarakat untuk percaya pada pemerintah."
“Bila stake holder tidak berani menutup Batching Plant Ilegal Milik PT Teratai Mekar Mix di Ngasem, biar kami dan para anggota kami yang menyegel dan bongkar,” tegasnya Moch Mahbuba.
Sementera itu Alfan Abdillah selaku Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Kediri menambahkan “bila Stake holder Pemerintah Kabupaten Kediri tidak berani menindak Batching Plant tersebut maka kami yang akan turun dan mendesak Pemda Kediri agar segera menutup Batching Plant, apalagi Perusahaan tersebut tidak memiliki ijin, secara gamblang telah menghilangkan kewajiban kewajiban retribusi industri yang dapat menambah Penghasilan Asli Daerah guna kemajuan pembangunan kabupaten Kediri.”tegasnya.
“Ditambah ditemukan dugaan dugaan yang melibatkan banyak oknum oknum LSM Hingga Aparat kepolisian dan anggota pemerintahan dalam berdirinya dan terus beroperasinya kegiatan industry tersebut.” ucap alfan
Sunar Utomo, Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri menyampaikan dalam keterangan melalui Wa 27/8/22 menjelaskan, "Sudah kita koordinasikan dengan SKPD terkait, dan rencana minggu depan bersama Tim SKPD lain akan terjun ke lokasi, dan menindak Sesuai peraturan daerah Kabupaten Kediri, dalam melakukan Tindakan kami harus selalu koordinasi dgn SKPD teknis lainya,” jelasnya.
Dilain tempat Robi(31) menjelaskan "Saya sangat keberatan dengan berdirinya Beaching Plant Tersebut, dilain sisi saya juga membuka café, dengan dampak debu beserta bisingnya kendaran berat di tempat tersebut sangat meresahkan pengunujung yang dibuat tidak nyaman atas debunya, apalagi kegiatan tersebut bukan hanya siang hari, melainkan hingga malam hari, beberapa kali saya mencoba berkoordinasi dengan pemilik namun hasilnya nihil, harapan saya pemerintah daerah dapat menengahi permasalahan ini, karena saya hanya warga kecil jadi tidak tahu bagaimana menyikapi, jika pemilik menginginkan dengan perlunya sebuah upaya hukum, saya akan membuat gugatan PMH yang akan kami layangkandengan kuasa hukum kami” terangnya. (red)
0 Komentar