Tulungagung, tjahayatimoer.com - Diduga sebagai pengedar minuman keras (miras) atau beralkohol, seorang pemuda berinisial WNA (22) yang beralamatkan di Desa Dono, Kecamatan Sendang diamankan petugas dari Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung.
Kapolsek Kedungwaru AKP Edy Santosa melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori saat dikonfirmasi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras di wilayah Kedungwaru dan kemudian ditindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB petugas berhasil menangkap pelaku saat akan bertransaksi miras di dalam SPBU masuk wilayah Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru,” terang Anshori, Senin (01/08/2022).
Anshori menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 (satu) kardus yang berisi 50 botol bekas aqua yang berisi minuman keras jenis Arak Bali, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100.000,– (seratus ribu rupiah), Handphone merk Vivo warna hitam.
“Barang bukti lain yang ikut diamankan yakni 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna abu – abu dengan Nopol AG 1418 BO yang digunakan pelaku sebagai sarana,”
Kemudian pelaku bersama barang buktinya oleh petugas diamankan ke Polsek Kedungwaru guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih diamankan di Polsek Kedungwaru guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. (hum.en)
0 Komentar