Diduga Edarkan Pil Setan, Pria Asal Gedangsewu Diciduk Polisi




Kediri, tjahayatimoer.net - Warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare berinisial, TRI (35) ditangkap petugas Polsek Pare, Kamis (25/8/2022). Pria tersebut diamankan usai kedapatan menyimpan pil jenis dobel L sebanyak 39 butir di kediamannya. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Pare. 


Kemarin kami amankan satu terduga pelaku pengedar pil dobel L dari Desa Gedangsewu," ucap Kapolsek Pare, AKP Bowo Wicaksono, Senin (29/8/2022).


Penangkapan TRI berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari warga setempat. Diduga tersangka ini sering melakukan transaksi jual beli pil dobel L. Selanjutnya dilakukan  penyelidikan mengenai informasi tersebut. 


Sebelumnya kami juga telah mendapatkan saksi FA dan EH asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare karena sebelumnya telah menyimpan dan memakai/konsumsi pil dobel L yang ternyata dari saudara TRI," ungkapnya. 


Setelah informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediamannya.  Pihak kepolisian berhasil menemukan 39 butir pil dobel L yang tersimpan di plastik siap edar dan sebuah hp. Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut akan di edaran kepada konsumen di wilayah Kediri. 


Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Pare guna penyidikan lebih lanjut. 


Tersangka diduga melanggar Pasal  197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pare untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek Pare. (Rk)

Posting Komentar

0 Komentar