Malang, tjahayatimoer.net - Demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kota Malang agar tetap kondusif, Jajaran Polresta Malang Kota terus melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Tak terkecuali bagi pelaku tindak pidana perjudian.
Selama kurun waktu sepekan terakhir setidaknya dua kasus tindak pidana perjudian berhasil di amankan oleh Jajaran Polresta Malang Kota yakni Satreskrim dan Polsek Kedungkandang, dari dua perkara perjudian tersebut dua pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Dari perkara pidana perjudian yang berhasil di ungkap Satreskrim Polresta Malang Kota, satu orang tersangka berinisial S (34) warga Wagir, Kabupaten Malang diamankan beserta barang bukti yakni 1 Unit telepon seluler, uang tunai Rp. 235 ribu rupiah, 13 lembar rekapan togel, 22 lembar bukti transfer deposit beberapa rekening Bank.
Sedangkan dalam perkara perjudian yang berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota, satu orang tersangka berinisial B (44) warga Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang dengan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit telepon seluler, 1 buku rekapan togel, 1 akun judi daring, 1 buku tabungan dan uang sisa setoran sebesar 116.000 rupiah.
"Sesuai amanat undang-undang dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentang Tugas Pokok Polri yakni Harkamtibmas, penegakan hukum, dan pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, sudah seyogya nya kita senantiasa menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Malang, yakni dengan melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana baik tindak pidana konvensional maupun tindak pidana modern, semua kita perlakukan sama di mata hukum ” beber Kasatreskrim Akp Bayu Febrianto Prayoga.
"Termasuk bagi pelaku tindak pidana perjudian yang berhasil di ungkap oleh Jajaran Satreskrim dan Polsek Kedungkandang, menjadi kasus atensi atau pun tidak, penegakan hukum merupakan sudah menjadi tanggung jawab Polri, dan Kami berkomitmen untuk senantiasa mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Malang ” imbuh Akp Bayu.
Dikesempatan yang sama Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo menambahkan, ”Kami terus berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah kami,sesuai arahan Bapak Kapolresta Malang Kota untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat”. terangnya
Dari dua perkara perjudian yang dilakukan oleh kedua tersangka kasus perjudian tersebut keduanya di sangkakan melanggar ketentuan hukum pidana Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (hum.can)
0 Komentar