Pemalang, tjahayatimoer.net - Seorang pelaku pencabulan anak di Pemalang, Jawa Tengah berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah sempat buron selama empat tahun.Pencabulan itu sendiri terjadi pada tahun 2018 lalu. Yang menjadi korban adalah seorang bocah berinisial W berusia 9 tahun. Ironisnya W adalah keponakan S sendiri.
Kasus ini terbongkar berkat keberanian ibu korban yang melapor ke Polres Pemalang. Namun polisi baru meringkus pelaku empat tahun kemudian.
“Tersangka merupakan pakdhe dari korban. pencabulan terjadi di rumah tersangka dan juga di kebun yang tak jauh dari rumah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Silaholo pada Jumat (26/8/2022).
AKP Ferry mengatakan, untuk melancarkan aksinya, tersangka mengimingi uang pada korban. Setelah itu W mencabuli S hingga berkali-kali.
Setelah aksinya itu, S sempat melarikan diri dan bekerja sebagai penjual bubur di Jakarta. Baru setelah empat tahun berjalan, ia akhirnya tertangkap.
“Jadi kemarin kita berhasil menciduk tersangka pada saat berada di Jakarta,” kata AKP Ferry.
Atas peristiwa ini, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar undang-undang tentang perlindungan anak. (red.mrhs)
0 Komentar