Ponorogo tjahayatimoer.net – Keberkahan hari ulang tahun ke-77 Republik Indonesia, juga dirasakan oleh warga binaan (wabin) yang berada di balik tembok kokoh Rumah tahanan (Rutan) Kelas 2B Ponorogo. Ratusan wabin mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan dari momentum hari kemerdekaan untuk negeri ini. Bahkan ada 2 wabin yang langsung bebas, setelah mendapatkan remisi 1 bulan.
“Ada 2 wabin yang langsung bebas, karena kemarin mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 1 bulan,” kata Kasubsie Pelayanan Masyarakat Rutan Kelas 2B Ponorogo, Sri Purwo Widodo, Kamis (18/8/2022).
Dua wabin yang langsung bebas itu merupakan narapidana kasus pencurian dan kasus penganiayaan. Mereka divonis 7 bulan penjara, dan sudah menjalani masa hukuman sebanyak 6 bulan. Sehingga dengan mendapatkan remisi kemerdekaan tanggal 17 Agustus kemarin, mereka sudah bisa bebas. “Seharusnya bebas pada bulan September, namun karena mendapatkan remisi sebulan, sehingga langsung bebas,” katanya.
Widodo menceritakan bahwa kedua wabin itu kemarin langsung sujud syukur saat diberitahu mereka bebas pada tanggal 17 Agustus 2022. Maju sebulan dari yang direncanakan sebelumnya. Rutan Kelas 2 B Ponorogo pada momen hari kemerdekaan mengusulkan 177 wabin untuk dapat remisi. Namun, hanya 173 wabin yang akhirnya mendapatkan remisi kemerdekaan. Sebab, 4 wabin itu sudah bebas sebelum tanggal 17 Agustus.
Untuk mendapatkan remisi, ada syarat yang ditentukan oleh pihak rutan. Salah satunya dengan tidak melakukan pelanggaran, bersikap kooperatif, dan ikut kegiatan yang dilakukan oleh rutan. Selain itu, wabin sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan. “Potongan tahanan beragam, ada yang 1 bulan hingga 6 bulan. Mayoritas yang mendapatkan remisi disini adalah wabin yang terlibat kasus narkoba,” pungkasnya. (red.mrhs)
0 Komentar