Bandar Sabu di Surabaya Keok Diborgol Polisi Usai Ambil 50 Gram Sabu di Tropodo



Surabaya, tjahayatimoer.com – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya memborgol MF (26) warga Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya usai ketahuan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram. Sabu tersebut ditaruh dengan sistem ranjau.


Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan jika ungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik MF. Anggota polisi yang mendapatkan informasi tersebut lantas melakukan pendalaman.


“Usai dilakukan pendalaman ternyata benar, sehingga kami lakukan strategi penangkapan untuk tersangka,” ujar Daniel, Minggu (28/8/2022).


Anggota di lapangan lantas melakukan pengepungan di wilayah Tropodo. Namun, setelah ditunggu beberapa saat tersangka tidak kunjung muncul. Sementara itu, disaat bersamaan, anggota polisi yang menyanggong di rumah tersangka mendapati jika MF baru saja pulang. “Saat itu langsung kami sergap dan kami temukan narkotika yang baru saja diambil sebanyak 50 gram,” imbuh Daniel. 


Dari pengakuan tersangka, MF mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial MK yang saat ini ditetapkan buron. Selain itu, tersangka mengakui jika dirinya telah menjalin kontrak dengan MK untuk menjualkan sabu sebanyak 5 kali. 4 kali pengiriman sebelumnya, MF sukses menjual hingga tuntas.


“Kita gagalkan ke 5 ini. Pengakuannya datang itu tidak pasti antara 50-80 gram dengan harga per gram Rp. 925.000,” tegas Daniel.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar