Asmara Berujung Maut

  


        Surabaya, tjahayatimoer.net - Cinta memang tak harus memiliki. Tapi itu tak berlaku bagi remaja berinisial J. Remaja 18 tahun itu nekat membunuh SM karena cintanya bertepuk sebelah tangan pada April 2005.


Tak hanya membunuh, J juga memerkosa siswi SMP kelas 3 itu. Puas, J melarikan diri ke kampung halamannya di Bangkalan, Madura.



Ia tega membunuh dan memerkosa SM setelah cintanya ditolak mentah-mentah. SM yang tewas dengan bersimbah darah pertama kali diketahui oleh H, ibunya sendiri pada waktu subuh. Saat itu, seperti biasa, H telah bangun untuk menunaikan salat.


Tak lupa, H selalu membangunkan putrinya itu. Saat menuju ke kamar, colekan dan panggilan H tak mendapat respons dari SM. Tak kunjung direspons, H kemudian membalikkan badan SM.


Suasana subuh itu langsung pecah dengan teriakan H yang disusul dengan tangisan histeris. Warga Semampir Surabaya yang mendengar itu langsung mencari sumber suara.


SM telah menjadi mayat dengan penuh darah di atas kasurnya sendiri. Keluarga dan tetangga yakin SM tak bunuh diri. Tapi menjadi korban pembunuhan. Ini setelah melihat luka-lukanya. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.


Kepolisian Kota Surabaya Utara langsung meluncur ke lokasi. Saat olah TKP, polisi menemukan ada ceceran sperma di atas kasur SM.





Polisi menduga SM dibunuh lalu diperkosa. Namun untuk memastikan, jenazah SM langsung dievakuasi ke RSU dr Soetomo untuk dilakukan autopsi.



Kasat Reskrim Polresta Surabaya Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sumani menyebut, hasil autopsi, korban sebelum dibunuh sempat diperkosa dahulu. Polisi kini memburu pelaku.


Polisi segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan keluarga. Polisi menduga pelaku adalah orang dekat atau sudah dikenal. Dugaan sementara pelaku masuk ke rumah korban saat pintu rumah belakang tak terkunci.


Dari hasil olah TKP polisi mencurigai tetangga korban, J. Sebab setelah kejadian, J tiba-tiba menghilang entah kemana, padahal sehari sebelumnya masih terlihat di rumah.


Tak lebih dari 14 jam, J muncul menyerahkan diri dengan diantar keluarganya. Barang bukti berupa pisau ikut dibawa bersamanya. Polisi selanjutnya memeriksa dan menetapkan pria pengangguran itu sebagai tersangka.


Di hadapan penyidik, J mengaku hanya berniat mencuri televisi karena tengah butuh uang untuk beli baju. Namun menurutnya, aksinya itu diketahui SM dan langsung membunuhnya. Polisi tak percaya dengan skenario J.


Sebab, di atas kasur korban, ada ceceran sperma yang diduga milik J. Setelah didesak, J mengakui membunuh dan memerkosa SM dua kali. Pengakuan itu membuat polisi geleng-geleng kepala. Sebab tindakan J sudah mengarah pada nekrofilia atau penyimpangan seks dengan berhubungan intim dengan jenazah.


J merasa sakit hati dengan SM karena cintanya ditolak. Pengakuan itu selaras dengan keterangan teman-teman SM. Sebab sehari sebelumnya, SM bercerita telah menolak cinta J.


Peristiwa tragis itu bermula saat J hendak buang air kecil. Ia lantas menuju kamar mandi rumahnya. Malam itu ia tak sengaja, dari jendela melihat MH, ayah SM keluar pergi bekerja sebagai jagal sapi di rumah pemotongan hewan.


MH saat itu keluar lewat pintu samping. Namun saat keluar, MH tak mengunci pintu kembali. Niat jahat J sekonyong-konyong muncul. Ia lalu masuk ke rumah itu.

J tampak mondar-mandir di dalam rumah itu. Ia lantas masuk ke kamar SM. Ia lantas membekap mulut SM hingga pingsan. Namun SM tiba-tiba bangun lagi dan melakukan perlawanan.


Panik, J langsung menggoreskan pisau yang dibawanya ke leher SM. Saat itulah J langsung memerkosa korban hingga dua kali.


Setelah puas, J menutup muka korban dengan bantal. Dengan mengendap-endap, J meninggalkan rumah SM. J lalu membersihkan tubuhnya dan mengganti pakaian di rumahnya. Dia kemudian kabur ke kampungnya di Bangkalan, Madura.


Pembunuhan itu menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga SM. Pasalnya SM adalah anak yang periang. Dalam kesaksiannya, MH menuturkan putrinya merupakan anak yang pandai mengaji dan taat beribadah.


Akibat perbuatannya, J langsung mendekam di penjara. Ia kemudian dijerat pasal berlapis. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara. (red.mrhs)

Posting Komentar

0 Komentar