Apa Itu MKKS ?? MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP se-Kabupaten Kediri

 


Kediri, tjahayatimoer.net - MKKS atau musyawarah kerja kepala sekolah adalah komunitas tempat berkumpulnya kepala sekolah tingkat SMP pada satu Kabupaten Kediri. Anggotanya tidak harus dari sekolah negeri, melainkan juga bisa dari sekolah swasta. Artinya, di setiap satu Kabupaten ada satu MKKS.

 

Struktur Kepemimpinan MKKS SMP Kabupaten Kediri, Sebagai Berikut :


Ketua                    : Fadeli, S.Pd., M.Pd.

Sekretaris            : Dra. Niam Isbat Futhona, MM

Bendahara 1       : Drs. Agus Sutjahjo

Bendahara 2       : Mashuri, S.Pd., M.Pd


Sie Bidang


1. Bidang Sarpras              : Nur Subiantoro, S.Pd., M.Pd,

2. Bidang Humas               : Bagus Dwi Djayanto, S.Pd

3. Bidang Kesra                 : Drs. Imam Basori

4. Bidang Olahraga dan Pendidikan          : Moh. Hafi Nursalim, S.Pd.

5. Bidang Peningkatan Mutu                       : Dra. Wahyu Widyaningsih, M.Si,

 

Tujuan


Tujuan MKKS adalah meningkatkan peran kepala sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional melalui hal-hal berikut.

 

1. Peningkatan dan pengembangan kompetensi seorang kepala sekolah.

2. Pelaksanaan pembinaan teknis, baik secara vertikal maupun horizontal. Maksud dari horizontal adalah antar sesama kepala sekolah.

3. Perbaikan kinerja kepala sekolah yang diimplementasikan dengan cara berbagi permasalahan, pengalaman, dan inovasi saat menunaikan tugas profesi.

 

Fungsi

Sebagai komunitas kepala sekolah, fungsi MKKS adalah sebagai berikut.

 

1. Membina profesionalitas kepala sekolah untuk meningkatkan kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

2. Menumbuhkan semangat kerja sama antarkepala sekolah sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

3. Menyebarkan informasi dan inovasi untuk mengembangkan mutu pendidikan.

4. Menjalin persatuan dan kesatuan untuk menumbuhkan rasa percaya diri dalam mengemban tugas sebagai kepala sekolah agar kinerja profesi melalui kegiatan berbagi pengalaman bisa terus ditingkatkan.

5. Sebagai media bagi kepala sekolah untuk memberikan tanggapan atas kebijakan pemerintah beserta penerapannya di sekolah.

 

MKKS memiliki masa kerja tiga tahun, dengan ketentuan setiap pengurus bisa menjabat kembali untuk satu periode berikutnya. Keanggotaannya bersifat kekeluargaan dan tidak untuk korporasi yang bisa diambil keuntungannya.

 

Struktur kepengurusan terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Pengurus tersebut dipilih melalui rapat koordinasi yang tetap mengacu pada azas musyawarah mufakat. Adapun tugas masing-masing pengurus adalah sebagai berikut.

 

- Ketua berperan untuk mempersiapkan rapat koordinasi serta merencanakan kegiatan berdasarkan hasil rapat koordinasi.

 

- Sekretaris berperan untuk mempersiapkan keperluan kehumasan guna menyebarkan kegiatan MKKS.

 

- Bendahara berperan untuk memeriksa dan mengelola keuangan organisasi agar bisa digunakan sesuai alokasi yang telah direncanakan. Dengan demikian, tata kelola keuangan bisa dipertanggungjawabkan pada seluruh anggota.

 

Lalu, bagaimana dengan kinerjanya?

 

Dalam menunaikan kinerjanya, MKKS bisa bekerja sama dengan MGMP/KKG untuk kemudian bisa bersinergi dengan dinas pendidikan setempat serta bekerja sama dengan komite sekolah untuk mendapatkan sumbangan materiil maupun nonmateriil berkaitan dengan pengembangan mutu sekolah. (red.hum)

Posting Komentar

0 Komentar