Aksi Pelaku Pencurian Kambing di Mojokerto Tertangkap CCTV



Mojokerto, tjahayatimoer.net – Aksi pencurian ternak jenis kambing di Mojokerto terekam kamera CCTV (Closed Circuit Television).


Kambing yang berhasil dibawa dengan cara dimasukkan ke dalam karung tersebut, oleh dua pelaku dibonceng menggunakan sepeda motor. 


Aksi pencurian tersebut viral di media sosial (medsos). Video berdurasi 1 menit, 8 detik tersebut terjadi pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 09.00 WIB lalu terekam CCTV milik pabrik di sekitar lokasi kejadian. Dua pelaku terlihat dengan membawa senapan angin memasukan kambing ke dalam karung.


Setelah berhasil, kambing dalam karung tersebut dibonceng menggunakan sepeda motor yang sudah disiapkan. Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.


Selasa (23/8/2022) pukul 20.30 WIB, pelaku S (43) warga Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Opsnal Jatanras Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto setelah mendapatkan dua alat bukti. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut.


Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, pencurian kambing tersebut terjadi di area persawahan masuk Dusun Sambikerep, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupate Mojokerto. “Kambing tersebut milik saudara B,” ungkapnya, Jumat (26/8/2022).


Saat itu, B mengembalakan kambingnya yang berjumlah delapan ekor. Oleh korban, kambing-kambing tersebut ditinggal ke sawah yang tidak jauh dari tempat menggembala untuk mengaliri air di persawahan. Namun sekira 1,5 jam, korban kembali satu ekor kambing tidak ada.


“Korban kembali ke lokasi menggembala dan ternyata salah satu kambing miliknya tidak ada. Korban menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya mendatangi lokasi dan ternyata ada CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil rekaman CCTV tersebut terlihat dua orang dengan mengendarai sepeda motor,” katanya. 


Keduanya membawa senapan angin dan mengambil salah satu kambing milik korban. Kambing hasil curian tersebut dimasukkan ke dalam karung dan membawa hewan ternak hasil kejahatan tersebut dengan cara membonceng menggunakan sepeda motor.


“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Mojosari. Modus nya, pelaku membawa senapan angin berpura-pura mencari burung dan begitu mengetahui hewan ternak yang tidak dijaga penggembalanya pelaku memasukan kambing ke dalam karung dan dibonceng dengan sepeda motor,” jelasnya.


Di hadapan penyidik, Kasi Humas menambahkan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak jenis kambing sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Pungging dan Mojosari. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindakan Pidana Pencurian. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar