Surabaya, tjahayatimoer.net - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidik mengorek motif yang memicu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Pemeriksaan Ferdy memakan waktu selama 7 jam di Markas Komando (Mako) Brimob.
"Khusus untuk tersangka FS dilakukan di Mako Brimob Polri, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11 tadi siang dan selesai pukul 18.00 WIB," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Selain itu, pihaknya juga memeriksa 3 tersangka lain. Yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
"Pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, tapi bertempat di Bareskrim," katanya.
Berikut 5 hal yang terungkap usai pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai tersangka:
1. Amarah Ferdy Sambo ke Brigadir J Tersulut gegara Aduan Istri
Brigjen Andi Rian menyebut Sambo mengaku marah dan emosi kepada Brigadir J setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," kata Brigjen Andi Rian.
"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata dia.
2. Bharada E dan Bripda RR Diperintah Sambo Bunuh Brigadir J
Atas laporan itu, Sambo pun meminta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR) membunuh Brigadir J.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tutur Andi Rian.
3. Bukti Kejahatan Sambo di Tangan Tim Khusus Kapolri
Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Kalaupun Ferdy tidak mengakui, Andi Rian menegaskan punya alat bukti untuk menjerat Ferdy Sambo.
"Jadi begini rekan-rekan pengakuan tersangka kan kita tahu semua, syukur ini tersangka bunyi, ngomong," kata Andi Rian.
"Kalau nggak ngomong sekalipun tidak masalah, kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," lanjut Andi Rian.
4. 12 Polisi Ditahan di Tempat Khusus
Polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir J bertambah. Saat ini ada 12 polisi yang ditahan di patsus.
Ke-12 polisi itu ditahan di dua lokasi patsus, yakni Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Provos.
"Untuk patsus di sini ada 6, tambahan 1. Kemudian yang patsus di Provos ada 6. Jadi ada 12," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Satu polisi yang baru ditahan ialah penyidik dari Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik tersebut ditahan di patsus Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Kemarin kan bapak kapolri sudah menyampaikan (ada) 11. Enam (orang) di sini," kata dia.
5. Satgassus Polri yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo Dibubarkan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan kegiatan Satgas Khusus Polri atau Satgassus Polri mulai hari ini. Faktor efektivitas kinerja organisasi menjadi salah satu alasannya.
"Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan tugas-tugas nanti dilakukan oleh satuan kerja Polri. Dengan demikian, Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi. (red.Nf)
0 Komentar