5 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Probolinggo, 72,95 Gram Sabu Disita

 


  Probolinggo, tjahayatimoer.net – Satresnarkoba Polres Probolinggo meringkus lima orang tersangka

pengedaran narkoba. Para tersangka yaitu MAK (26), warga Desa Liprak Kulon; AR (31), warga Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar; MS (29), warga Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto; YD (30), warga Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces; dan J (33), Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Dari tangan kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti total 72,95 gram narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, penangkapan kelima tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba. Laporan diterima kepolisian melalui layanan Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838).

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap MAK di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu malam (13/8/2022).

“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih,” kata Jayadi.

Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari AR. Petugas lalu bergegas menangkap AR di rumahnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.

“Dari keterangan AR, sabu yang ia jual berasal dari MS yang berada di Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan AR,” tuturnya.

Petugas lalu melakukan penggerebekan dan MS ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu bersama YD dan J. Dari lokasi ini disita empat poket sabu seberat 60,58 gram milik MS, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan YD ditemukan satu poket sabu seberat 0,79 gram.

Total sabu yang disita oleh petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram. Kelima pelaku ditahan di Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam Pasal 114 (2) subs. Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (red.Nf)

Posting Komentar

0 Komentar