22 Orang Diduga Terlibat Perjudian Ditangkap Polisi Surabaya



Surabaya, tjahayatimoer.net - Dalam waktu kurang dari 30 hari, 22 orang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diduga terlibat perjudian baik online maupun konvensional.


Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, keseluruhan tersangka ditangkap di 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


“Sepanjang bulan Agustus, kita mengungkap 12 kasus, baik Polres sendiri maupun Polsek yang TKP itu ada di Polsek Semampir, Asemrowo, Krembangan dan Kenjeran,” ujar Arief, Sabtu (27/8/2022).


Arief menjelaskan jika tersangka tang diamankan didominasi dari judi togel online dan judi burung dara.


“Yang banyak menjadi aduan dari kita adalah burung dara, karena ini banyak kita dapat masukan langsung dari handphone pribadi kita ataupun command center,” ungkap Arief.


Atas kasus perjudian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handphone yang digunakan untuk judi online, print out togel, sejumlah kartu domino dan dua ekor burung dara.


“Uang (hasil perjudian) yang kita sita Rp7,8 jt,” tutur Arief.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 303 KUHP. Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (RK)

Posting Komentar

0 Komentar