Trenggalek, tjahayatimoer.net - Kuota vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) di Trenggalek sudah habis sejak Senin (04/07/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Timur Merespons vaksin PMK di Trenggalek yang habis itu, Selasa (12/07/2022).
Ririn Hari Setiani, Kasi Pencegahan, Pemberantasan Penyakit Hewan dan Pelayanan Medik Veteriner, Disnak Trenggalek, mengungkapkan antibiotik masih dipesankan dari pabriknya dan pada akhir Juli 2022 antibiotik itu akan tiba di Trenggalek.
Kelangkaan antibiotik itu membuat peternak selama satu minggu dihadapkan ancaman kematian hewan. Karena antibiotik satu-satunya obat penangkal tidak bisa dicari.
Langkah Pemprov Jawa Timur dalam menangani vaksin PMK di Trenggalek yang habis yaitu dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mendampingi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) di 38 kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, seusai melakukan pertemuan bersama Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati di Kajati Jatim Surabaya, Senin (11/7/2022).
Emil menyampaikan, dengan menggandeng jajaran Kejati Jawa Timur, akan memberikan kenyamanan sekaligus kepastian terhadap penggunaan dana BTT mulai dari proses hingga pencarian sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Terutama setelah terbitnya Inmendagri No 2 Tahun 2022.
“Kita bersyukur Kejati Jatim menyambut baik dan pro aktif mendukung memberikan pendampingan kepada Pemprov Jatim dan 38 kabupaten kota yang akan menggunakan BTT,” ungkapnya.
Bahkan, sebelum adanya Irmendagri terbit beberapa kabupaten/kota di Jatim telah terlebih dahulu meminta pendampingan kepada Kejati Jatim. Hal itu agar tidak terjadi permasalahan hukum dalam proses penggunaan maupun pencairannya sehingga dimanfaatkan betul dana tersebut untuk mengatasi persoalan PMK yang sedang terjadi di Jatim.
Emil menyebut, bahwa jika kabupaten/kota ingin memohon pemberian pendampingan bisa dilakukan bisa memanfaatkan aplikasi yang ada di website milik Kejati Jatim.
“Kepada kabupaten/kota yang ingin melakukan pendampingan bisa mengunjungi laman atau website milik Kejati. Kami memberi apresiasi berbagai inovasi yang telah di hadirkan oleh Kejati yang mempercepat pemberian layanan kepada masyarakat Jawa Timur,” terangnya.
Terkait penggunaan vaksin PMK lokal yang dilakukan oleh Pusat Veteriner Farma (Pusvetma), Emil menegaskan akan terus mendukung dan mendorong agar bisa segera digunakan dan dimanfaatkan oleh para peternak guna memutus rantai penyebaran virus.
“Kita akan memberikan dukungan penuh kepada Pusvetma. Dalam proses uji sampling akan difasilitasi oleh Pemprov Jatim semaksimal mungkin. Insyallah Bulan Agustus akan mulai diterapkan secara terbatas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, bahwa kehadiran Plt. Gubernur untuk bertukar pikiran terkait penanganan PMK di Jatim pasca terbitnya Irmendagri Nomor 2 Tahun 2022.
Mia menjelaskan bahwa, banyak dari para bupati/walikota di Jatim yang merasa kesulitan dalam memproses penggunaan dana BTT utamanya penanganan PMK.
“Allhamdulillah sudah ada payung hukumnya berdasarkan Irmendagri sehingga kami di Kejaksaan bisa lebih mudah dalam memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota yang akan melaksanakan kegiatan penanganan PMK,” urainya. (red.yun)
0 Komentar