Usai Bebas dari Penjara Bandar Pil LL Geluti Dunia Sabu, Langsung Di Ciduk Polisi.

 

Surabaya, tjahayatimoer.net  – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan menangkap YP (27), pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Bendul Merisi Timur. Perlu diketahui, YP baru saja bebas dari penjara lantaran mengedarkan Pil LL pada beberapa waktu lalu.

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Heggy Renata mengatakan, tersangka bukan pemain baru dalam dunia hitam. Ia dulu pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena terlibat kasus pil LL. Kemudian setelah bebas, ternyata tersangka kembali namun beda jenis sekarang mengedarkan sabu.
“Tersangka ini residivis dalam peredaran pil koplo dobel L,” ujar Hegy, Selasa (05/07/2022).

Penangkapan tersangka bermula, saat polisi mendapat informasi ada penyalahgunaan narkoba di sekitar rumah tersangka. Polisi menyelidiki dan mendapati tersangka berada di rumahnya dan dilakukan penyergapan. “Kami amankan tersangka sesaat setelah pulang, kami sita sisanya yang belum terjual,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi membawa 11,76 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, Polisi juga membawa tersangka beserta barang bukti timbangan elektrik yang digunakan untuk membagi sabu. Saat ini kami masih selidiki lagi pengakuannya baru sekali namun dari barang bukti kemungkinan lama,” tegas Hegy.

Dihadapan penyidik tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial ML di Gedangan, Sidoarjo. Sabu tersebut kemudian diranjau di sekitar Gedangan, Sidoarjo. “Sabu ini dibagi menjadi kemasan satu gram dan dijual lagi,” ungkap tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar