Tulungagung, tjahayatimoer.net - Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung yang di Back Up Resmob Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil bekuk pelaku curanmor di sebuah kos masuk wil. Wiyung, Surabaya. Minggu (17 /7/22).
Pelaku berinisial MJI (21) warga Kel. Nogosari, Kec. Pandaan, Pasuruan merupakan residivis kasus Narkoba di Polres Pasuruan dan TO kasus di Polresta Mojokerto dapat dibekuk tanpa perlawanan ketika usai melaksanakan pesta miras bersama temannya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK., MH., M.Si melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori, SH mengatakan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Ds. Sumberdadap, Kec. Pucangolaban, Tulungagung pada Minggu, (10/7/22) sekira pukul 08.00 WIB, saat sepeda motor milik korban diparkir di sebelah gudang Kayu milik korban tiba-tiba tidak ada/ hilang.
Diduga pelaku MSI merupakan karyawan korban yang bekerja beberapa hari karena baru saja di rekrut melalui medsos Facebook dan mengaku beralamat luar kota sehingga pelaku bermalam di gudang kayu milik korban.
Mengalami kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Pucanglaban dan petugas langsung koordinasi dengan Timsus Macan Agung Polres Tulungagung dan bekerjasama dengan Resmob Jatanras Polrestabes Surabaya guna melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan disebuah rumah kos temannya masuk Kec. Wiyung, Surabaya. Sabtu (16/7/22).
Modus pelaku berpura - pura mencari pekerjaan dirumah korban dan kemudian mencuri barang berharga milik korban serta dijual seharga Rp. 3.200.000 di medsos facebook (FB) sekitar Kota Pasuruan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni berupa Kalung Bandul salib, Bandul Kalung, Kaos kaki, Topi, jam tangan, Sarung, sepatu, Tas, Jaket Hoodi, Kaos Oblong, Gelang Rantai yang mana semua dibeli menggunakan uang hasil dari penjualan sepeda motor hasil kejahatan serta sisa uang Rp. 40.000.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (hum.ad)
0 Komentar