Tidak Terima Di Tegur, Seorang Pria Langsung Sikat Dan Tusuk Warga.

 

Mojokerto, tjahayatimoer.net – Karnadi (30) warga Dusun Sumberejo RT 04 RW 02, Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Polsek Mojoanyar. Pelaku diduga melakukan aksi tindak pidana penganiayaan terhadap warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Mojoanyar, AKP Anwar Iskandar mengatakan, pelaku diamankan pada, Rabu (29/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB. “Pelaku diamankan saat berada di warung di wilayah Desa Jabon saat bermain HP. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya, Jum’at (1/7/2022).

Masih kata Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Imam Basori (49) warga Dusun Jogodayoh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri, dagu serta leher.

“Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Jum’at, tanggal 24 Juni 22 sekira pukul 23.45 WIB di kawasan ruko Dusun Jogo Dayoh, Desa Jabon. Saat itu, korban lihat terduga pelaku mondar-mandir di sekitaran warung. Korban yang curiga melihat gelagat pelaku, lalu mendatangi pelaku,” katanya.

Korban bersama salah satu warga tersebut mendatangi pelaku bermaksud untuk menanyakan terkait keberadaan pelaku, namun pelaku langsung memukuli korban dan menusuk korban. Korban ditusuk pada bagian kepala dan leher. Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan.

“Korban yang terluka dibawa ke RSI Sakinah. Dari lokasi kejadian diamankan barang bukti berupa sebilah sajam berupa sabit. Dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada, Rabu kemarin. Pelaku mengakui perbuatannya dan kasus ini ke Polres Mojokerto,” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Revo nopol S 3423 RH, satu buah sabit dan satu buah pisau stenlis bergagang hitam dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar