Tersangka Korupsi APBDes, 4 Perangkat Desa Di Bangkalan Di Tangkap Polisi.

 

Bangkalan, tjahayatimoer.net – Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016 Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.


KBO Satreskrim Pores Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana membenarkan pihaknya telah mengamankan para tersangka. Seluruhnya adalah perangkat desa.


“Ada empat orang yang kami amankan yakni perempuan berinisial R (57) saat itu menjabat sebagai Pj Kades, lalu tiga laki-laki berinisial ZA (50) bendahara desa, US (62) sekretaris dan MA (45) ketua BPD. Jabatan tersebut pada tahun 2016 lalu,” terang Sugeng, Sabtu (16/7/2022).


Dari hasil penyelidikan, kata Sugeng, empat tersangka diketahui bekerjasama dalam korupsi dana APBDes yang merugikan negara sebesar Rp587 juta. Pada 2016, Desa Karang Gayam mendapatkan APBDes sebanyak Rp1,6 miliar namun tidak dikelola dengan baik.


“Akibat penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian sebanyak Rp587.339.400,” tambahnya.


Dana tersebut diketahui disalahgunakan empat tersangka dengan membuat pengadaan barang tidak sesuai laporan bahkan fiktif. Tak hanya itu, beberapa proyek dilakukan tidak sesuai dengan RAB.


“Kami mendapatkan banyak bukti bahwa dari pengadaan barang banyak fiktif. Artinya hanya berupa kwitansi dan tidak ada barang yang dibeli. Sedangkan proyek desa dilakukan tidak sesuai RAB,” imbuhnya


Saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas keempat tersangka kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk didalami. Selain itu, pengembangan indikasi kasus serupa di desa lain juga sedang ditelusuri.


Diketahui, laporan penyalahgunaan dana APBDes tersebut masuk ke Polres Bangkalan sejak 2020 hingga 2021 lalu. Namun, polisi tidak menahan empat tersangka karena dinilai kooperatif dalam penyelidikan.


“Penetapan tersangkanya sudah lama di tahun 2021 setelah kami lakukan penyelidikan dan ada indikasi terlibat dalam kasus itu, namun memang tidak kami tahan karena empat tersangka ini kooperatif. Untuk hari ini kami limpahkan berkas kasusnya ke Kejari,” pungkasnya.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar