Tersangka JO, Si Pembunuh Bayaran yang Habisi Nyawa Bos Rongsokan Sidoarjo, Dengan Harga 100jt.

 

Sidoarjo, tjahayatimoer.net - Pelaku penembak bos rongsokan di Sidoarjo, Sabar (37) tertangkap. Pelaku berinisial JO, kini tengah mendekam di balik jeruji besi. JO menembak Sabar atas permintaan pria berinisial E yang menjanjikan imbalan Rp 100 juta bila dirinya berhasil membunuh bos rongsokan itu. Bisa dibilang JO merupakan seorang pembunuh bayaran.

Namun, uang Rp 100 juta yang dijanjikan E tersebut belum sempat dinikmati JO. Sebelum JO menerima uang itu, polisi lebih dulu membekuknya di tempat persembunyiannya di Sokobanah, Sampang.

Kini, JO telah ditetapkan sebagai tersangka eksekutor pembunuhan terencana itu. Polisi akan menjeratnya dengan ancaman hukuman mati.

Saat dihadirkan di hadapan awak media, JO hanya bisa diam dan menunduk. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan topeng hitam. Sementara tangannya terikat borgol.

Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

"Ancaman hukumannya sesuai pasal 340 KUHP, pidana mati atau pidana seumur hidup karena ini pembunuhan berencana," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Rabu (1/7/2022).

Tidak hanya itu, Polresta Sidoarjo juta akan menjerat tersangka dengan pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun, serta pasal 351 ayat 3 dengan pidana paling lama 7 tahun.

"Jadi banyak undang-undang yang kami jeratkan dan berlapis, karena pidananya ini pembunuhan berencana dan korbannya meninggal, dan pelaksananya menggunakan senjata api," ujarnya.

Kusumo menyatakan, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka. Selain JO, polisi juga menetapkan tersangka pria berinsial E sebagai dalang pembunuhan Sabar.

"Jadi saudara E ini juga tersangka. Saudara E sedang kami buru. Kami upayakan semaksimal mungkin untuk bisa terungkap. Saat ini kami sedang mencari keberadaannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Keluarga Sabar (37), bos rongsokan korban penembakan berharap keadilan. Mereka meminta pelaku tidak hanya dihukum berat tapi dihukum mati.

"Bukan hanya berat, tapi mati. Nyawa balas nyawa," kata istri Sabar Wiwin Winarsih (34) ketika ditemui di rumah duka di Desa Wates Tani, Nguling, Pasuruan, Kamis (30/6/2022).

Wiwin meminta bukan hanya eksekutor penembakan suaminya yang dihukum setimpal, tapi juga semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan itu.

"Yang membunuh itu sepupunya Mas Sabar namanya E. Dia yang menyuruh, dipanas-panasi istrinya. Ambil (tangkap) semua itu (para pelaku)! Langsung hukum mati! Diambil semua yang terlibat itu," ujar Wiwik sembari menahan tangis.

Wiwin mengatakan bahwa keluarga pelaku harus merasakan sakitnya kehilangan orang yang dicintai seperti apa yang sedang ia rasakan saat ini.

"Biar (mereka) merasakan sakitnya kehilangan sama seperti saya. Semua kehilangan Mas Sabar. Warga dan saudara kehilangan," tandasnya.

Ibunda Sabar, Toyamah (65), juga meminta keadilan. "Dihukum mati. Anak saya orang baik," tuturnya.

Penembakan itu terjadi Senin (27/6/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kontrakan sekaligus tempat usaha rongsokan milik Sabar di bawah fly over di sebelah barat Pasar Larangan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan akibat dua tembakan itu Sabar mengalami luka parah. "Korban mengalami luka di leher sebelah kiri tembus leher sebelah kanan. Kemudian di lengan kiri tembus ke dada sebelah kiri," ujarnya.

Setelah menjalani perawatan selama 2 hari di RSUD Sidoarjo, korban Sabar akhirnya menyerah. Ia mengembuskan napas terakhir pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB dan dimakamkan di desanya, di Pasuruan.(red.en)

Posting Komentar

0 Komentar