Surat Edaran Satgas COVID 19, Vaksin Booster Resmi Jadi Syarat Perjalanan Dan Berikut Aturan Lengkapnya.

 

Surabaya, tjahayatimoer.net - Vaksin booster atau dosis ketiga resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat perjalanan mulai Minggu (17/7/2022). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.


Aturan terbaru ini mewajibkan pelaku perjalanan yang belum divaksinasi COVID-19 ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Ketentuan ini diberlakukan bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia.



Sedangkan mereka yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster dibebaskan dari syarat hasil tes negatif COVID-19. Berikut aturan lengkapnya dilansir awak media.


1. PPDN tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen jika telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)


2. PPDN yang menerima vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen selama 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan vaksinasi dosis ketiga dapat diperoleh PPDN secara on-site saat keberangkatan.


3. PPDN yang menerima vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.


4. PPDN yang memiliki penyakit khusus sehingga tidak bisa mendapatkan vaksinasi, dapat melampirkan bukti hasil negatif RT-PCR 3x4 jam sebelum keberangkatan. Serta, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan PPDN belum dan/atau tidak bisa mendapat vaksinasi COVID-19.


5. PPDN usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua sehingga tidak perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun diperbolehkan untuk tidak melakukan RT-PCR atau rapid test antigen serta tidak wajib vaksinasi dengan syarat wajib didampingi orang tua.

(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar