Probolinggo, tjahayatimoer.net - Pelaku begal atau pencurian dengan pemberatan spesialis Jalur Selatan Probolinggo berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polsek Leces. Pelaku ditangkap saat berada di rumah kosong yang biasa dibuat cangkruk bersama teman-temannya.
Penangkapan itu bermula dari laporan korban bernama Dwi Okky Haryani (23) warga Kota Probolinggo, seorang karyawati perusahaan peminjaman modal. Motor matic Honda Beat pada hari Jumat (24/6) pukul 09.26 WIB.
Hari itu korban sedang perjalanan ke rumah nasabahnya. Ketika melintasi area persawahan, para pelaku mengadang dan mengancamnya dengan golok. Setelah motornya dirampas, pelaku kabur ke arah utara. Korban sempat minta pertolongan warga sekitar hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek Leces.
"Setelah kejadian, korban ini melapor ke Polsek Leces, dan kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi serta barang bukti. Kami lakukan penyelidikan sehingga diketahui identitas pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Leces Aipda Apriyanto, Sabtu (30/7/2022).
Pelaku diketahui bernama Adi Putra (22), warga Dusun Gentengan, Desa Leces, Kecamatan Leces. Saat ditangkap pelaku sedang sendirian menunggu temannya di rumah kosong untuk pesta miras di Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Leces.
Karena melawan dan berupaya melarikan diri, petugas terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Leces.
Selain menangkap pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah STNK motor milik korban, 2 senjata tajam milik pelaku, 1 motor Yamaha Vixion yang biasa dipakai pelaku, serta baju dipakai pelaku beraksi.
"Dari hasil penyelidikan pelaku yang kami tangkap ini ternyata seorang residivis. Pelaku ini telah beraksi di 11 TKP yang semuanya ada di wilayah hukum Polsek Leces," ujar Eko.
Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui pelaku biasa beraksi bersama temannya dan menjual barang hasil begal kepada penadah. Polisi pun sedang memburu rekan pelaku demikian juga penadah hasil kejahatan tersebut.
"Selain 1 pelaku, saat ini anggota kami tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang tidak lain merupakan otak pelaku. Juga penadah kami kejar, semua yang DPO identitasnya sudah kami ketahui," kata Aipda Apriyanto.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.(red.Ad)
0 Komentar