Seorang Pria Trangsaksi Sabu Di Acara Ludruk, Di Ciduk Polisi.



Sumenep, tjahayatimoer.net – Sariyandi (29), warga Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Polsek Kangayan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di sekitar lokasi pagelaran ludruk, usai melakukan transaksi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (20/7/2022).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Saat aparat Polsek Kangayan melakukan patroli di sekitar rumah warga yang sedang melaksanakan acara hiburan ludruk, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang sedang bertransaksi sabu di disekitar acara ludruk.

Aparat Polsek pun melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mencurigai gerak-gerik seorang pemuda. Akhirnya dengan dibantu perangkat Desa Timur Jangjang, pemuda yang dicurigai tersebut dibawa ke teras rumah salah satu warga, tidak jauh dari lokasi hiburan ludruk.

Aparat Polsek kemudian melakukan penggeledahan terhadap pemuda yang dibawa tersebut yakni Sariyandi. Ternyata ditemukan satu poket kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.

“Sabu itu dimasukkan di saku celana sebelah kanan bagian belakang. Menurut pengakuan tersangka Sariyandi, sabu seberat 0,26 gram itu baru ia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal memakai jaket merah,” ungkap Widiarti.

Tersangka berikut barang buktinya pun dibawa ke Polsek Kangayan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar