Seorang Pria Menjadi Pengedar Ganja Di Ponorogo, Di Ciduk Polisi.

 

Probolinggo, tjahayatimoer.net – Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang pria yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat mencapai 41,36 gram.

Pria itu adalah, Dedi Siswanto (48), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Ia dibekuk petugas di area Pom Bensin Desa Sukapura Kecamatan Sukapura Kabupaten setempat pada Selasa petamg (28/6/2022).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya perederan gelap narkotika jenis ganja.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan berat mencapai 41,36 gram,” kata Arsya, Jum’at (1/7/2022).

Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, guna mendalami asal barang haram itu didapat.

Arsya menegaskan bahwa, Polres Probolinggo senantiasa terus gencar memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Probolinggo.

“Sebagai bentuk wujud kepedulian terhadap masyarakat, di usia Polri yang ke 76 tahun, Kepolisian senantiasa berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba guna menyelamatkan generasi muda para penerus bangsa,” pungkas Arsya.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar