Bekasi, tjahayatimoer.net - Polisi mengamankan dua orang pengedar narkoba inisial ZK (41) dan AA (29) di Bekasi yang sempat lepaskan tembakan senjata api. Usut punya usut, tersangka AA juga merupakan residivis curanmor yang baru bebas dari penjara.
Bahkan, kata Hengki, diketahui AA sudah beraksi di 40 kali di wilayah Bekasi, Karawang hingga Jakarta.
"Beberapa TKP, masih dikembangkan oleh satreskrim baik di Bekasi, Jaktim, maupun di Karawang sendiri. Kurang lebih 30-40 kasus TKP Curanmor khususnya roda dua, masih kita kembangkan," ujarnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Atas kasus narkoba, AA dijerat pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka AA juga dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman khusus untuk narkotikanya, tadi paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Untuk UU Darurat nya itu selama lamanya 15 tahun," tuturnya.
ZK mengaku mendapatkan narkotika dari tersangka lain berinisial AA. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan AA di kosnya yang berlokasi di Jakasampurna.
Hengki menyebut, saat akan diamankan, AA sempat melepaskan tembakan ke arah tembok. Tujuannya menakut-nakuti para petugas yang ada di lokasi.
"Ketika mau dilakukan penyergapan, yang bersangkutan sempat membuang tembakan dengan menggunakan senpi rakitan. (Tembakan) ke tembok dan tidak mengenai petugas. Dia untuk menakuti petugas dengan cara menembak ke tembok," jelasnya.
Beruntung, polisi tidak kena tembakan. Tersangka AA pun langsung dibekuk petugas.
Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram, 1 pucuk senjata api rakitan, 4 buah peluru, 3 buah selongsong bekas pakai, hingga 2 buah peluru yang dilepaskan ketika melakukan perlawanan. [red.Nf]
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Atas kasus narkoba, AA dijerat pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka AA juga dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman khusus untuk narkotikanya, tadi paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Untuk UU Darurat nya itu selama lamanya 15 tahun," tuturnya.
ZK mengaku mendapatkan narkotika dari tersangka lain berinisial AA. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan AA di kosnya yang berlokasi di Jakasampurna.
Hengki menyebut, saat akan diamankan, AA sempat melepaskan tembakan ke arah tembok. Tujuannya menakut-nakuti para petugas yang ada di lokasi.
"Ketika mau dilakukan penyergapan, yang bersangkutan sempat membuang tembakan dengan menggunakan senpi rakitan. (Tembakan) ke tembok dan tidak mengenai petugas. Dia untuk menakuti petugas dengan cara menembak ke tembok," jelasnya.
Beruntung, polisi tidak kena tembakan. Tersangka AA pun langsung dibekuk petugas.
Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram, 1 pucuk senjata api rakitan, 4 buah peluru, 3 buah selongsong bekas pakai, hingga 2 buah peluru yang dilepaskan ketika melakukan perlawanan. [red.Nf]
0 Komentar