Seorang Kakek Usia 58 Tahun, Gagah'i Gadis Di Bawah Umur Sampai Hamil.



Lamongan, tjahayatimoer.net – Seorang kakek, AK (58), yang tega menghamili gadis di bawah umur kini harus merangsek di sel tahahan Polres Lamongan. Penahanan terhadap tersangka oleh Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada Jumat (29/7/2022) sore ini dilakukan setelah ia dinyatakan sembuh dari sakit oleh dokter.


Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, AK diminta penyidik untuk periksa kesehatan dan dilanjut dengan hasil pemeriksaan laboratorium. Setelah itu, baru diketahui jika AK sehat.


Anton menambahkan, penahanan terhadap tersangka AK ini dilandasi pertimbangan yuridis. Sehingga, AK tak bisa lagi menolak untuk dijebloskan ke ruang pengap tahanan.


Di sisi lain, ternyata pada tiga hari lalu, Rabu (28/7/2022), AK masih punya kesempatan untuk menggelar hajatan pernikahan anaknya. “Tadi diperiksakan di RSUD dr Soegiri, hasil labnya sehat. Makanya hari ini (Jumat) oleh penyidik langsung ditahan,” ujar Anton dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).


Selain itu, Anton menyebut, AK harus merasakan hidup dalam sel tahanan Polres Lamongan hingga menunggu BAP-nya dinyatakan P21 oleh Kejari. Seperti diberitakan sebelumnya, AK sempat tidak mau mengaku kalau ia pernah berbuat tidak senonoh pada korban. Ia hanya mengaku sebatas menciumi korban. Namun tersangka tak bisa lagi mengelak setelah pihak penyidik memiliki bukti kuat. Hal itu didukung dari pemeriksaan yang dilakukan dokter kepada gadis di bawah umur yang kini telah hamil 2 bulan.


Sementara itu, korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan. Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka. Dari situlah, tersangka kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Tercatat, tersangka menyelinap 3 kali ke kamar korban untuk menggaulinya saat tengah malam.


Kini, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar