Pekanbaru, tjahayatimoer.net - Wartawan selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.
“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, Namun sungguh sangat disesalkan sekalipun itu sudah dikedepankan wartawan dalam melaksanakan tugasnya, tidak berarti bagi Security SMA Negeri 12 Pekanbaru yang terjadi pada hari Senin. (25/07/2022)
Ketika Tim Jurnalistik meminta ijin kepada Security yang mengaku bernama Irwan, dengan tujuan hendak memasuki lingkungan sekolah dan ingin bertemu dengan Kepala sekolah, Security (Irwan) mengatakan, "kalau kepala sekolah lagi tidak ada dan apakah sebelumnya sudah ada janji mau bertemu ?" Terangnya
Tim Jurnalistik menjawab belum ada,
"kalau belum ada, tentunya harus minta ijin dulu kepada Kepala Sekolah." ucap Irwan agak sedikit berlagak tegas dan Arogansi.
Tim Jurnalistik kembali meminta kepada Security (Irwan), mau bertemu dengan wakil kepala sekolah atau siapa sajalah yang bisa ditemui sebagai perwakilan dari sekolah, lagi-lagi Irwan terkesan menghalangi Tim Jurnalistik tidak memberikan kesempatan untuk bertemu dengan pihak sekolah.
"Kalau ada terkait pemberitaan silahkan aja di beritakan kepala sekolah tidak ada, tentunya ada wakilnya." Ujar Tim
"Pembelajaran di sekolah sudah efektif, semua lagi mengajar jadi tidak bisa diganggu." ujar Irwan terkesan menutup akses agar Tim Jurnalistik tidak bisa bertemu/komunikasi dengan pihak sekolah.
"Kejadian ini tentunya sudah bisa diberitakan, tapi agar berita yang akan kami terbitkan tetap berimbang tentunya kami mau konfirmasi dulu tentunya,"Ujar Tim Jurnalistik.
"Silahkan pak di beritakan kalau memang ada lagi yang mau di konfirmasi silahkan besoknya datang lagi," Ujar Security (Irwan).
Dari kejadian tersebut Tim Jurnalistik menganalisis ada apa dengan Sekolah SMA Negeri 12 Pekanbaru ? Apa yang terjadi di Sekolah hingga Security (Irwan) terkesan Alergi dengan kedatangan Tim Jurnalistik.
Irwan mengatakan, "saya hanya menjalankan tugas saya," terangnya
Tugas seperti apa yang di terapkan pihak sekolah kepada Security ? apakah Security ditugaskan untuk menghalangi Jurnalistik agar tidak bisa bertemu dengan kepala sekolah dan pihak sekolah ?
Standard pelayanan terhadap tamu sangat minim dilakukan di SMA Negeri 12 Pekanbaru sebagaimana yang dialami oleh Tim Jurnalistik saat mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.
Standar Seragam Security juga tidak diterapkan pada petugas keamanan di sekolah, Seperti Pakaian Dinas Harian (PDH) Baju warna putih, Celana panjang warna biru, Peluit dan tali koer hitam, Topi pet Satpam, Name Tage, Pin Garda Pratama, ikat pinggang kecil warna hitam, Kopel rim hitam, Tongkat/pentungan, Borgol, Sepatu PDH.
Dalam hal peristiwa ini, Security SMA Negeri 12 Pekanbaru Irwan dan Pihak sekolah terindikasi melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sebelum Berita ini di terbitkan Tim Jurnalisti masih mencoba mendatangi pihak sekolah pada tgl 27 Juli 2022 tepatnya pada saat jam sekolah pulang, namun lagi-lagi pihak sekolah tidak merespon kedatangan Tim.
Mau siapapun yang ditanya tentang keberadaan kepala sekolah tidak ada yang mengetahui, begitu juga dengan Wakil Kepala sekolah ketika diminta waktunya untuk di konfirmasi, Wakil Kepala sekolah mengatakan, "Saya tidak ada waktu, saya mau jemput anak saya pulang sekolah," ujarnya. (A.S)
0 Komentar