Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Dua Pengedar Puluhan Ribu Pil Double L dan 12 Poket Sabu

  



Tulungagung, tjahayatimoer.net - Seorang pria berinisial KTH alias Petok dan perempuan IMS alias Sofi tidak berkutik saat ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung.


Petok Pria berusia 29th asal Boyolangu Kabupaten Tulungagung dan Sofi Perempuan asal Ngancar Kabupaten Kediri tersebut, ditangkap pada hari Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 13.30. Wib, karena terbukti secara sah menjadi pengedar Pil Double L dan Sabu.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, SH menerangkan, pengedar Pil Double L dan sabu yang berhasil ditangkap dirumahnya tersebut berinisial KTH alias Petok dan IMS alias Sofi.


“Saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, petugas mendapati puluhan ribu butir Pil Double L dan 12 poket sabu. Sehingga pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas, Minggu (17/07/2022).


Selain 60.000 (enam puluh ribu) butir pil double L dan 12 (dua belas) poket shabu dengan berat bruto 15,25 gram, petugas juga membawa barang bukti lain berupa, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah skrop plastic, 1 (satu) buah korek gas, 6 (enam) bungkus bekas permen kiss, 4 (empat) bungkus bekas permen kopiko, 1 (satu) buah kotak warna coklat, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah tas koper warna ungu, 1 (satu) HP merk Samsung warna biru dan 1 (satu) Hp merk Vivo warna biru ke Mapolres Tulungagung.


“Selain melakukan penangkapan terhadap ke 2 pengedar Petok dan Sofi, Satresnarkoba Polres Tulungagung akan melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka tersebut”, ujarnya.


Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (hum.dk)

Posting Komentar

0 Komentar