Sidoarjo, tjahayatimoer.net - 27 JULI 2022 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan gedung baru Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Sidoarjo, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Jawa Timur di Kab. Sidoarjo, Rabu (27/7).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah berharap agar pembangunan gedung baru tersebut dapat meningkatkan kinerja para pegawai. Yang mana, akan bermuara pada tingkat pelayanan masyarakat yang lebih baik lagi dan akhirnya pendapatan Pemprov Jatim akan meningkat.
"Kami berharap gedung baru ini akan berseiring dengan peningkatan kualitas layanan yang lebih memudahkan diakses dan memberikan garansi serta akuntabilitas yang lebih baik bagi seluruh pengguna layanan dan akhirnya meningkatkan pendapatan daerah," ujar Gubernur perempuan pertama Jatim itu.
Sebelum direnovasi, Gedung UPT-PPD yang berada di Jalan Pahlawan Sidoarjo mengalami beberapa kerusakan. Lalu pada tahun 2021 dilakukan pemerataan dan pembangunan tahap pertama selama 135 hari sebelum selesai pada 8 Desember di tahun yang sama.
Sedangkan untuk tahap II dilakukan pada tahun 2022 yang bertujuan untuk melengkapi sarana pendukung meliputi peninggian paving dan kendaraan dinas.
Pembangunan ini menurut Gubernur Khofifah penting, sebab UPT-PPD Bapenda Prov. Jatim ini merupakan bagian penguat ekonomi daerah. Mengingat, instansi tersebut merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim.
"Jadi UPT-PPD ini adalah bagian dari kekuatan jantungnya APBD Jawa Timur. Jadi peningkatan sarana prasarana serta fasilitas itu vital sekali," terang orang nomor satu Jatim itu.
Selain UPT-PPD Sidoarjo, Khofifah mengatakan bahwa ada kegiatan renovasi untuk Samsat Kab. Gresik. Pembangunan tersebut, ujarnya, saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Di akhir, mantan Menteri Sosial RI itu memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak-pihak yang selama ini membangun kemiteraan sangat baik dengan Bapenda Jatim.
Sebagai informasi, target penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) UPT-PPD Sidoarjo mencapai Rp 846 miliar. Hingga semester I tahun 2022, target itu sudah dicapai 59,82% atau terealisasikan Rp 506 miliar.
Sementara iru dari kebijakan pembebasan pajak yang diperpanjang hingga 30 September 2022, per 26 Juli 2022 sebanyak 1.418.646 wajib pajak telah memanfaatkan pembebasan pajak yang ada. Nilai insentif yang dikeluarkan Pemprov Jatim sampai saat ini tercatat sebesar Rp 95 miliar 188 juta. Sementara dari penerimaan PKB, Pemprov Jatim mendapatkan Rp 752 miliar 942 juta.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai objek pajak di provinsi Jawa Timur sebesar 16.188 wajib pajak dengan penerimaan PKB sebesar 28 miliar 983 juta. (Hum.en)
0 Komentar