Residivis Narkoba Kembali Di Ciduk Polres Mojokerto.



Mojokerto, tjahayatimoer.net – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali mengamankan M Aris Azizi (39) warga Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.


Residivis kasus narkoba ini diamankan saat mengambil ranjauan di di Jalan Raya Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.


Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pelaku diamankan pada, Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB saat mangambil ranjauan. “Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Pelaku ini tercatat sebagai residivis kasus yang sama pada 2009 silam,” ungkapnya, Kamis (21/7/2022).


Masih kata Kasat, lima tahun menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Kota Mojokerto, pelaku bebas pada tahun 2014. Penangkapan pelaku tak lepas dari peran aktif masyarakat akan adanya transaksi peredaran tersebut. Sehingga pelaku tak bisa berkutik saat diamankan petugas di lokasi. Terlebih, petugas mendapati sejumlah barang bukti.


“Berbekal informasi tersebut, kami lakukan penelusuran lapangan dan menangkap pelaku. Kami amankan sabu-sabu seberat 1,04 gram dan lima butir Pil Inex seberat 1,76 gram. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam bungkus rokok bekas,” katanya.


Barang bukti tersebut bernilai Rp4 juta yakni sabu-sabu senilai lebih dari Rp1,5 juta dan pil Inex Rp2,5 juta. Dihadapan petugas, pelaku mengaku kembali mengedarkan narkotika sekitar setahun belakangan. Motif ekonomi jadi alasan pelaku karena setelah bebas dari penjara, pelaku tidak punya pekerjaan pasti alias serabutan.


“Yang bersangkutan mengaku, kembali mengedarkan narkoba karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tandas mantan Kapolsek Prigen itu.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar