Tulungagung, tjahayatimoer.net - Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Retno Pujiarsih., SH., MH menghadiri undangan Komisi III DPRD Kab. Tulungagung bertempat di Gedung Graha Wicaksana Tulungagung dalam acara Public Hearing Pansus III terkait Raperda tentang pencegahan perkawinan usia dini.
Kegiatan yang dihadiri Bapak Bupati Drs. H. Maryoto Birowo, M.M dapat berlangsung dengan aman dan lancar serta pada intinya salah satu syarat permohonan dispensasi nikah untuk pria maupun wanita yakni harus berusia minimal 19 tahun.
Dihimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki putra atau putri dimohon agar selalu lebih diperhatikan sehingga terhindar dari pergaulan bebas dan pernikahan dini karena Pernikahan dini yang dilakukan oleh pasangan sebelum mencapai usia 18 tahun bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan juga berpotensi memicu kekerasan seksual maupun pelanggaran hak asasi manusia. (Hum.en)
0 Komentar