Surabaya, tjahayatimoer.net - Pepatah mengatakan, sepandai-pandai tupai melompat. Pasti ada jatuhnya, seperti yang di alami kedua begal Jalanan terkenal sadis dan sangat licin ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Identitas pelaku MIC (22) dan MAP (18). Keduanya warga Jalan Medokan Semampir Surabaya.
AKBP Mirzal Maulana selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, melalui Iptu Aldhino Prima Kanit Jatanras mengatakan, kedua tersangka memang bisa dikatakan, sangat licin. Dirinya melakukan aksinya sejumlah 8 (TKP) tempat kejadian perkara di wilayah kota Surabaya.
“Mereka beraksi selalu membawa sepeda motor. Serta mengunakan senjata tajam guna mengancam para korbanya, yang sudah menjadi targetnya,” ujar Aldino.
Perwira dengan dua balok dipundaknya ini menambahkan, modus kedua pelaku begal saat melakukan aksinya, keliling mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor. Yang sudah menjadi icran mereka adalah para korban sesudah berbelanja dan lalu keluar dari pertokoan.
“Kemudian kedua pelaku membuntuti mencari tempat yang sepi. Selanjutnya, menghadang dan menodongkan senjata tajam. Kepada korbannya, secara paksa lalu mengambil sepeda motor ,”sebut Aldino kepada awak media.
Dari laporan korban-korban polisi mengantongi ciri-ciri komplotan para pelaku. Petugas gerak cepat melakukan penangkapan di sebuah rumah Jalan Medokan Semampir Surabaya, Rabu (27/7/22).
“Alhasil penangkapan Unit Jatanras kepada kedua pelaku. Dirinya serta barang buktinya di bawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna dilakukan proses lebih lanjut,” tegas Aldino.
“Petugas juga meyita barang bukti dari tangan tersangka berupa, dua Unit sepeda motor Yamaha Soul dari hasil curian dan satu sepeda motor Mio sebagai sarana,” lanjutnya, Sabtu (30/7/22).
“Pengakuan kedua pelaku saat diintrogasi oleh petugas mengakui, semua dirinya melakukan pencurian delapan kali dan berhasil memetik sepeda motor di sejumlah TKP. Yaitu, di Jalan Merr Ir Soekarno, Halte Bus Unair, Jalan Ir Soekarno, Korem Bongkaran, Pondok Candra. Jalan Kenjeran Jambatan Baru Surabaya, di Pondok Candra Jembatan, dan Kenjeran Mulyorejo Surabaya,” katanya kedua begal di hadapan petugas peyidikan.
“Kedua pelaku dijerat oleh petugas dengan pasal 365 KUHP,” pungkas perwira dengan balok dua dipundaknya. (red.en)
0 Komentar