Polsek Mojoroto Sembelih dan Salurkan Hewan Kurban dari Polres Kediri Kota kepada Warga Masyarakat


Kota Kediri, tjahayatimoer.net - Kapolsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, Kompol. Mukhlason melakukan penyembelihan hewan qurban. Penyembelihan hewan qurban ini dalam rangka memperingati hari raya  Idul Adha 1443H-2022


Penyembelihan hewan kurban tersebut dilakukan pada Senin 11 Juli 2022, pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai, di RPH Kediri Kota dan halaman parkir belakang Polsek disaksikan langsung oleh Kapolsek beserta jajarannya.


Hasil pemotongan hewan kurban tersebut dibagikan kepada masyarakat sekitar ruang lingkup wilayah hukum Polsek Mojoroto.


Kompol Mukhlason menyampaikan, hewan qurban ini dari Polres Kediri Kota yang dagingnya dibagi - bagikan kepada warga masyarakat yang berhak menerimanya serta berdomisili dalam lingkup wilayah hukum Polsek Mojoroto dan sekitarnya.


" Ibadah Kurban yang kita lakukan semoga berkah dan dapat membantu warga yang membutuhkan. Dengan berbagi daging hewan kurban ini diharapkan semakin menjalin keakraban keluarga Polsek Mojoroto dengan lingkungan setempat," ungkapnya, Senin (11/07)


" Semoga ibadah qurban dari Polres Kediri Kota bermanfaat bagi warga masyarakat yang merimanya, selanjutnya mudah-mudahan niat Polres Kediri Kota dan jajarannya dalam melaksanakan ibadah qurban diberkahi oleh Allah SWT, Tuhan Yang Haha Esa, serta menjadi amal ibadah,” ungkapnya.


Kompol Mukhlason dan para Bhabinkamtibmas Polsek Mojoroto juga mengingatkan agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada momen perayaan Idul Adha agar diwujudkan secara sehat dan aman, di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ia pun mengimbau masyarakat yang menjalankan ibadah kurban untuk melakukan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan ( RPH ) yang dilengkapi pemeriksaan PMK oleh dokter.


Ia menegaskan, semua tempat pemotongan hewan harus melalui proses antemortem dan postmortem yang didampingi oleh petugas medik dan paramedik Petugas inilah yang akan bertugas melakukan pengecekan terhadap seluruh hewan qurban pada tahun ini.


Menurutnya, imbauan pelaksanaan pemotongan hewan qurban di RPH juga selaras/ seirama dengan Surat Edaran ( SE ) Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2022 lalu. (hum.en)

Posting Komentar

0 Komentar