Mojokerto, tjahayatimoer.net – Polres Mojokerto menetapkan guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto menjadi tersangka. RD (39) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap para santri laki-laki.
Penetapan tersangka tersebut setelah Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim memeriksa belasan saksi dan barang bukti.
Warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut juga sudah dilakukan penahanan di Mapolres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringandoni membenarkan terkait status tersangka tersebut. “Iya, rencana Senin yaa buat informasi lengkapnya,” ungkapnya singkat, Sabtu (2/7/2022).
Sebelumnya, Murid di salah satu Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diduga menjadi korban pelecehan seksual. Dikabarkan ada tiga korban yang semuanya laki-laki menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya, RD (39).
Tiga murid laki-laki tersebut masih dibawah umur. Dua murid berusia 12 tahun dan masih duduk dibangku kelas 6 SD, sementara satu murid berusia 15 tahun dan duduk dibangku kelas 2 SMP. Dugaan kasus pelecehan tersebut dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto pada, 10 Mei 2022.
Aksi bejat pelaku tersebut diketahui setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Pelaku merupakan tetangga para korban yang masih tinggal satu desa dengan para korban. Hal tersebut disampaikan salah satu orang tua korban, SW.(red.Ad)
0 Komentar