Mojokerto, tjahayatimoer.net - Anggota Resnarkoba Polres Mojokerto membekuk dua pria terkait kasus pengedaran sabu dan pil koplo jenis LL. Tak main-main, 46.000 butir pil koplo jenis LL dan 4 paket sabu dengan berat 8,26 gram berhasil diamankan dari kedua pelaku berinisial MMAJ (22) asal Sooko dan SHQ (22) asal Trowulan.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, kedua pelaku dibekuk di pinggir jalan yang terletak di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (01/07) sore sekira pukul 17.15 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantarnya 1 botol isi 1000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastik yang dibungkus tas kresek warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, 4 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,82 gram dengan kode A; 2,60 gram dengan kode B; 1,78 gram dengan kode C, dan 1,06 gram dengan kode D.
“Tak hanya itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain diantaranya, 1 lembar tisu warna putih, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas warna abu-abu berisikan 20 botol yang masing-masing botolnya berisi 1000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastik, 1 buah tas warna abu-abu berisikan 16 botol dan 9 plastik yang masing-masingnya juga berisi 1000 butir pil koplo jenis LL dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam,” papar AKP Bambang Tri.
Di konfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada pengedar sabu dan puluhan ribu pil koplo jenis LL, Minggu (03/07). (hum.ad)
0 Komentar