MADIUN, tjahayatimoer.net - Kepolisian Resor Madiun terus melakukan berbagai upaya dalam mengantisipasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang hewan ternak di Kab. Madiun.
Tim Satgas Aman Nusa II Polres Madiun melakukan penyekatan kendaraan pengangkut hewan ternak yang akan masuk wilayah Kab. Madiun di perbatasan Kec. Saradan dengan Kab. Nganjuk,kemarin Selasa (19/7/2022).
Dalam penyekatan itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut hewan ternak yang hendak masuk Kab. Madiun tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Menurut Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo setiap Kambing dan Sapi yang akan masuk ke wilayah Kab. Madiun harus dan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Apabila kita dapati kendaraan pengangkut hewan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kita akan putar balik, kita tidak mau kecolongan hewan sakit masuk Madin," ungkap Kapolres Madiun.
Menurut data dari Posko Terpadu Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sampai tanggal 17 Juli 2022, Kasus PMK yang terkonfirmasi di Kab. Madiun tercatat 28 kasus PMK dengan keterangan 28 ekor sapi sembuh tanpa ada yang mati maupun dilakukan tindakan dipotong paksa.
Tingkat kesembuhan yang baik tersebut menurut Kapolres Madiun merupakan hasil dari sinergitas dan kebersamaan dari TNI-Polri, Dinas Peternakan Pemkab Madiun dan peternak Sapi dalam upaya meminimalisir dampak PMK pada hewan ternak.
"Mulai awal munculnya PMK ini, kita berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memberikan penyuluhan dan sosiasilasi PMK kepada para peternak, agar nantinya kalaupun kedapatan hewan dengan ciri-ciri PMK bisa cepat ditangani dan diobati," tutur Kapolres Madiun. (hum.en)
0 Komentar