Madiun, tjahayatimoer.net - Polres Madiun Kota memperketat masuknya hewan ternak memamah biak dari luar daerah, khususnya wilayah yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK), ke daerah itu untuk mencegah penyebaran virus yang bisa menyebabkan kelumpuhan hingga kematian pada hewan ternak.
Penyekatan dalam rangka pengawasan lalu lintas hewan ternak antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) ke wilayah lain yg lebih luas, melibatkan sebanyak 24 personil gabungan dari Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Dinas Kominfo dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang dipimpin AKP Yulis Hary RM, S.H Kasubbagbinops Bagops Polres Madiun Kota bertempat di pos checkpoint PMK Pos Pol 903 Jl. Sukarno Hatta Kota Madiun (Pospol te’an), Sasaran penyekatan adalah kendaraan R4 terbuka yang mengangkut hewan ternak Sapi dan Kambing pada Minggu (3/7/2022), pagi.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, SH., SIK., MH. mengatakan, “Kami sudah menyiagakan personel di beberapa titik yang menjadi lokasi atau pintu masuk ke wilayah hukum Polres Madiun Kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengangkut hewan ternak dari luar daerah,” tuturnya
“Pada operasi pencegahan penyakit mulut dan kuku ini kepolisian juga dibantu petugas kesehatan hewan dari Dinas Peternakan Kota Madiun, dalam hal penindakan terhadap hewan ternak memamah biak yang masuk ke wilayah hukum Polres Madiun Kota.” imbuhnya
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait khususnya penolakan pengiriman hewan ternak masuk ke wilayah hukum Polres Madiun Kota karena dikhawatirkan membawa virus penyebab penyakit mulut dan kuku karena tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari asal daerah sapi dan kambing tersebut.
"Harapan kami dengan kegiatan penyekatan ini hewan ternak yang terjangkit PMK tidak menyebar ke wilayah Kota Madiun dan sekitarnya, serta kegiatan penyekatan ini terus berlanjut apalagi sudah mendekati Hari Raya Korban” Tutup Kapolres. (hum.en)
0 Komentar