Kediri, tjahayatimoer.net - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menggerebek rumah kontrakan di salah satu Perumnas Griya Mentari Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Dalam penggerebekan ini, tim antinarkoba Polres Kediri berhasil menangkap satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Terduga pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Kediri itu berinisial FE alias Salabim (18), asal Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku berusaha menyembunyikan sabu-sabu yang dimiliki.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, pengungkapan pengedar sabu ini bermula ketika anggota mendapat informasi dari warga terkait jual beli narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Gampengrejo.
Dalam penyelidikan, Informasi itu mengarah ke salah satu di rumah kontrakan Perumnas Griya Mentari Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo.
"Petugas kami langsung menggerebek sekitar pukul 15.00 WIB hingga terduga pelaku berhasil ditangkap," kata Ridwan, Minggu (17/7/2022).
Petugas pada saat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti diamankan di dalam rumah sebanyak 29 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 10,21 gram dengan rincian 1,07 gram sebanyak 3 plastik, 0,29 gram 8 plastik, dan 0,26 gram 18 plastik.
"Juga kami amankan 1 bungkus plastik klip, sebuah ATM, dan ponsel warna merah diduga sebagai sarana bertransaksi," ungkap AKP Ridwan.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri menambahkan, dari keterangan pelaku diketahui sabu itu didapatkan dari jaringannya yang saat ini masih dalam pengembangan oleh petugas.
FE juga hendak menjual sabu-sabu itu kepada pelanggannya. Menurut Ridwan, petugas juga menduga bahwa FE sudah beroperasi mengedarkan barangnya di wilayah Kabupaten Kediri.
"Untuk terduga pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(hum.en)
0 Komentar