Sampang, tjahayatimoer.net – Sebanyak 26 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan seorang bocah berusia 6 tahun inisial (DH) asal Desa Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, dengan melibatkan tersangka insial (IH) , Rabu (13/7/2022) kemarin,
“Dari hasil rekonstruksi, motifnya ingin memiliki perhiasan milik korban,” terang, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, Kamis (14/7/2022).
Lanjut Irwan, dari 26 adegan yang diperagakan tersangka IH, bermula dari mulut korban dibekap menggunakan kerudung, kemudian tangan dan kakinya diikat dengan tali, setelah itu dipukul dengan batu.
“Meski diikat dengan kerudung dan tali nilon, korban tak kunjung meninggal. Akhirnya pelaku menggunakan batu untuk memukul bagian kepala dan mulut hingga meninggal,” imbuhnya.
Setelah korban tidak bernyawa, perhiasan emas berupa anting dan gelang yang diambil oleh pelaku hendak dijual untuk membeli baju baru dan uang saku lebaran Hari Raya Iduladha.
“Hasil pengakuan pelaku emas itu mau dijual kemudian uangnya akan dipergunakan membeli baju baru dan uang saku,” ujarnya.
Ketika ditanya, awal penangkapan ada dua orang ?, pihaknya mempertegas bahwa tersangka pembunuhan terhadap DH hanya satu pelaku, walau sebelumnya memang ada dua orang yang diamankan. “Kita juga mengantongi hasil pemeriksaan tiga orang saksi meliputi tetangga dan keluarga korban. Untuk pelaku pembunuhan, hanya satu pelaku,” tandasnya.
Akibat perbuatanya, terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo. UU RI no. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(red.Ad)
0 Komentar