Polisi Bekuk 2 Pengguna Sabu di Depan SPBU Tidar


Surabaya, tjahayatimoer.net - Polisi meringkus dua pengguna sabu-sabu. Kedua pelaku berinsial AP (36) dan MR (18), warga Dukuh Kupang Gang Lebar Surabaya. Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Tepatnya, pada Senin (27/6) lalu.


Saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo memperoleh informasi dari warga yang mengetahui adanya transaksi sabu-sabu. Warga melapor langsung kepada petugas yang tengah berpatroli


"Sewaktu patroli Kamtibmas, kami mendapat informasi tentang adanya transaksi sabu," kata Hari kepada awak media. Sabtu (2/7/2022)


Hari menjelaskan, petugas langsung mengkroscek laporan tersebut ke tempat yang disampaikan warga, yakni di Dukuh Kupang Gang Lebar Surabaya. Sesampainya di lokasi, petugas tak mendapati laporan yang dimaksud.


Kemudian, petugas kembali ke Mapolsek Asemrowo untuk melaporkan hal tersebut serta hendak mengajak personel lain untuk meringkus terduga pelaku. Namun, saat berada di Jalan Tidar, petugas mendapati 2 terduga pelaku yang dimaksud. Saat dihampiri, ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan keduanya serupa dengan informasi yang diperoleh.


"Saat didalami, informasi tersebut ternyata benar, berikut dilakukan penangkapan terhadap AP dan MR di depan SPBU Tidar," ujarnya.


Seketika, petugas melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil (klip) berisi sabu dengan berat bruto 0,21 gram dan pembungkus plastik. Selain itu, petugas juga menemukan 1 klip plastik kosong, 1 bungkus wadah tisu, hingga 1 Unit smartphone.


Saat dikroscek lebih lanjut, keduanya mengakui perbuatannya dan usai bertransaksi sabu. "Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo, kemudian dites urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan hasilnya positif," tuturnya.


Kemudian, petugas mengamankan keduanya ke Polsek Asemrowo. Akibat aksinya itu, keduanya dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red.ad)

Posting Komentar

0 Komentar