Surabaya, tjahayatimoer.net - Polisi menggerebek pedagang miras oplosan jenis cukrik di Jalan Bayu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan. Puluhan botol miras berbagai ukuran disita petugas.
Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian bersama jajaran mendatangi toko kelontong penjual cukrik. Dalam penggerebekan yang dilakukan selama 1 jam, ada penjual yang sempat mengelabuhi petugas saat diminta menunjukkan barang bukti miras.Akhirnya dengan berat hati, penjual menunjukkan lokasi penyimpanan miras jenis cukrik yang disimpan di salah satu tempat. Setelah digeledah, petugas menemukan tiga kardus berisi puluhan botol miras berbagai ukuran.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan pria berinisial S pemilik toko dan T sebagai perantara penjual cukrik. Setelah itu, dua pria dan barang bukti miras cukrik dibawa ke Polsek Sawahan.
"Kita melakukan penangkapan, atas dasar dari pada perintah langsung bapak Kapolrestabes Surabaya, untuk menindaklanjuti penyebaran miras oplosan yang menyebabkan warga ataupun masyarakat meninggal dunia," ungkap Rizky kepada wartawan di Mapolsek Sawahan, Selasa (26/7/2022).
Risky menambahkan pihaknya masih memeriksa dua pria berinisial S dan T diduga penyuplai miras.
"Sementara barang ini disuplai setiap malam minggu, dari orang bernama Deni. Saat ini masih kita dalami mudah-mudahan bisa kita tingkat ungkap yang lebih tinggi. Siapa produsennya, siapa yang memproduksinya," lanjut Risky.
Berdasarkan pengakuan dua pria yang diamankan di Polsek Sawahan, jelas Risky, mereka menjual miras mulai Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu per botol.
"Miras Cukrik ini yang besar dijual Rp 50 ribu, dan yang ukuran kecil sekitar Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu. Alasannya ekonomi, untuk menambah penghasilan," tandasnya.(red.Nf)
0 Komentar