Lamongan, tjahayatimoer.net – Pengeroyokan terhadap pelajar kembali terjadi di Kabupaten Lamongan. Kali ini, korbannya adalah pelajar berinisial WG (16). Disinyalir, ia diserang karena memakai kaos bertuliskan “SHERANG”.
Menurut pengakuan dari saksi BL (16) di lokasi kejadian, diketahui bahwa insiden ini bermula saat ia bersama korban WG dan satu teman lainnya RN (16) tengah berangkat bersama ke tempat foto copy yang ada di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Sabtu (16/7/2022).
Kala itu, ketiganya tiba-tiba didatangi oleh 4 pemuda seumurannya. Keempat pemuda ini meminta kepada WG agar segera melepas kaosnya yang bertuliskan SHERANG dan hendak merampasnya.
Namun, karena tak terima, akhirnya WG tak mengindahkan kemauan keempat pemuda tersebut. “Mereka memaksa korban untuk melepas kaosnya dan mau merampasnya,” ungkap BL, Minggu (17/7/2022).
Lebih lanjut, saat kedua belah pihak sedang cekcok, ternyata datang lagi 10 pemuda yang membantu keempat pelaku tersebut. Sejenak kemudian, tanpa aba-aba mereka langsung menyerang dan mengeroyok korban.
Karena jumlahnya begitu banyak, korban tak kuasa melawan aksi belasan pelaku tersebut. Sedangkan dalam kesempatan yang sama, teman korban yakni BL dan RN hanya bisa melihat temannya dikeroyok.
Korban yang terdesak pun semakin diserang tanpa ampun. Dia ditendang berkali-kali oleh para pelaku. Setelah puas menganiaya korban, mereka mereka pergi meninggalkan korban yang terkapar dan mengalami luka-luka.
Mengetahui kondisi korban, saksi BL dan RN akhirnya barulah membantu dan melarikan korban WG ke Klinik Sumberwudi agar korban segera mendapatkan perawatan medis.
Pihak korban yang tak terima atas apa yang dialaminya kemudian segera melaporkan ke Polsek Karanggeneng. Tanpa berfikir lama, polisi langsung bergerak memburu pelaku dengan berbekal keterangan dari korban dan saksi.
Polisi berhasil mengendus jejak salah satu pelaku pengeroyokan. Setelah diciduk, pelaku akhirnya langsung dibawa ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk di periksa.
Tak berhenti di sini, polisi juga masih mengembangkan penyelidikannya untuk mengamankan para terduga lainnya.
“Ada satu anak diduga pelaku yang sudah diamankan. Sekarang dikembangkan lagi. Perkaranya ditangani Unit PPA Polres,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/7/2022).
Menurut Anton, pelaku dijerat pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang penganiayaan anak dibawah umur.(red.Ad)
0 Komentar