Banyuwangi, tjahayatimoer.net – Nasib tragis dialami SA (18) gadis Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Baru nikah sehari dirinya harus menerima nasib pilu karena ditinggal kabur suaminya.
Pernikahan seumur jagung itu harus dilalui karena dirinya telah mengandung 5 bulan. Anak yang dikandungnya merupakan hasil hubungan paksaan dari sejumlah pria.
Lho kok bisa? Ya, SA hamil karena usai digilir beramai-ramai oleh sejumlah pria. Kondisi itu dialaminya setelah dirinya oleh pria berinisial FM, pria asal Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Saat itu, SA masih duduk di kelas 11 atau masih berusia 17 tahun. Pertama kali, Dia diajak ke rumah pria berinisial SH di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Sabtu (15/9/2021) malam.
“Ternyata ada orang lagi datang Mr. X teman terduga SH membawa minuman keras yaitu anggur merah, saya dipaksa meminumnya. Kemudian terduga FM memaksa saya masuk kamar untuk memuaskan nafsu bejatnya, tak lama kemudian terduga SH pun ikut masuk kamar dan menyetubuhi saya lalu di susul terduga Mr. X, kelakuan bejat mereka saya alami sampai pagi,” ungkap SA, Selasa (19/7/2022).
Tak sampai di sini, kelakuan asusila itu berulang di hari berikutnya sampai tiga hari.
“Pada hari besoknya, Minggu (16/9/2021), terduga FM mengajak saya ke rumah temannya di Desa Melik sampai jam 11.00 WIB. Kemudian terduga SH datang menjemput dan mengajak saya kembali ke rumahnya di Gumukagung. Selama tiga hari dan saya dipaksa untuk kembali melayani nafsu bejatnya sampai tiga kali,” akunya lagi.
Pasca kejadian itu, SA akhirnya mengandung buah dari perbuatan para pelaku. Kondisi itu diketahui oleh Pemerintah Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari.
Mirisnya, ada skenario pernikahan yang dilakukan pemdes setempat diduga untuk menutupi kasus tersebut. SA menikah dengan salah seorang pelaku SH. Sehingga terbitlah Surat Nikah.
“Sampai terjadi akad nikah orang tua korban belum faham kalau anaknya sedang hamil, dan yang disesalkan keluarga korban, selang sehari setelah akad nikah, korban ditinggal pergi oleh SH. Dan lebih parahnya nomer hp korbanpun di blokir,” kata Sunaryo S.H, Direktur At Taubah yang mendampingi kasus ini.
Parahnya lagi, bahkan sampai dengan SA melahirkan bayinya pada tanggal 19 Juli 2022, saat ini bayinya sudah berumur 29 hari. Para terduga tetap tidak ada yang datang untuk beretikad baik dan bertanggung jawab atas perbuatan bejatnya.
“Kami ingin keadilan, kalau bisa dipenjara saja semua yang terlibat,” ungkap TH (57).
Direktur At Taubah Sunaryo, S.H, M.Pd. berkoordinasi dengan Kanit Reskrim AKP. Sutarman, S.Sos untuk mengungkap dan menyelesaikan melalui jalur hukum di kantor Polsek Rogojampi.
Kali ini, kata Sunaryo, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Rogojampi dan serta mengadu ke Polresta Banyuwangi.
“Kemarin pagi kami sudah ke Polsek Rogojampi dan berkonsultasi dengan Kanit Reskrim AKP. Sutarman. Kemarin sore kita juga fasilitasi korban ke ke Polresta Banyuwangi untuk membuat aduan, kita serahkan ke teman teman polisi untuk segera menindak lanjuti dan supaya korban mendapatkan keadilan,” tutup. Sunaryo. (red.Ad)
0 Komentar