Surabaya, tjahayatimoer.net - Polisi mengamankan seorang kuli bangunan berinisial SH di Sambiarum, Sambikerep, Surabaya. Kuli berusia 49 itu kini ditetapkan sebagai tersangka karena nyambi mengedarkan sabu.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mendengar itu, anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan pengintaian di lokasi."Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, Jumat (29/7/2022).
Polisi lantas mengendus keberadaan target operasi (TO) tersangka sedang di dalam kamar kosnya di Jalan Sambiarum Lor. Tak lama, polisi langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Usai diamankan, polisi lantas melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati barang bukti sabu yang disimpan di wadah permen bekas berisi 5 buah klip plastik kecil sabu seberat 1.36 gram.
Selain itu polisi juga menyita sebuah sedotan plastik warna hitam, sebuah timbangan elektrik warna silver, 1 bendel klip plastik kecil, sebuah kartu ATM, hingga 1 unit smartphone.
"Ternyata benar, kami langsung menangkap 1 tersangka (SH) beserta barang buktinya," ujar Hendro.
Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke kantor polisi. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapat serbuk setan itu dari seorang penyuplai berinisial ERN. Kini polisi tengah memburunya.
"Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapat dari temannya bernama ERN (DPO)," tandas Hendro.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan. Ia juga terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red.Nf)
0 Komentar