Komplotan Pemeras Dan Penipuan, Berkedok Sebagai Anggota Polisi dan BNN Diringkus.

 

Surabaya, tjahayatimoer.net - Komplotan penjahat yang mengaku petugas Polisi dan BNN diringkus Polrestabes Surabaya. Tidak hanya memeras, mereka bahkan memukuli korbannya.


Sebanyak 7 tersangka di tangkap. Mereka adalah HL (32), AY (44), MNH (37), SBS( 52), dan MA (39) warga Sidoarjo. Selain itu SP (45) dan DS (39) warga Surabaya. Mereka ditangkap pada 24 Mei dan 25 Mei di lokasi berbeda.



Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan modus operandi dilakukan komplotan itu mengaku sebagai petugas dari Kepolisian dan BNN.


"Modus operandi kelompok ini mengaku polisi atau BNN yang mengancam seseorang dan menuduh pengguna narkoba. Sehingga dimintai uang tebusan," katanya, Rabu (6/7/2022).


Hartoyo menambahkan selain kelompok penjahat ini mengaku sebagai petugas Kepolisian dan BNN mereka juga menuduh korbannya sebagai pengguna narkoba.


Selanjutnya korban dimintai uang tebusan dengan nominal tertentu. Apabila tidak diberi mereka tak segan melakukan tindakan kekerasan dan mengambil barang milik korban.


"Apabila tidak memiliki uang tebusan, maka seperti kejadian ini sepeda korban diambil dan dijual. Korban juga dilakukan tindakan kekerasan pemukulan. 7 orang pelaku kami amankan," ujar Hartoyo.


Hartoyo menjelaskan kronologi kejadian saat itu. 7 tersangka ini mendatangi 2 korban yang tengah menikmati kopi di salah satu warkop di kawasan Jalan Kendalsari, Surabaya.


Kemudian dua orang pelaku yang turun dari mobil menuduh korban sebagai pengguna narkoba.


"Awalnya meminta tebusan, masing-masing orang Rp 20 juta dan Rp 25 juta. Karena korban tidak memiliki segitu maka satu orang korban hanya memilki uang Rp 900 ribu. Kemudian korban lainnya hanya memiliki uang dengan batas limit Rp 1 juta. Karena dirasa kurang motor milik korban diambil dan dijual (pelaku)," lanjut Hartoyo.


Sementara itu, Hartoyo memastikan, jika semua pelaku sudah diamankan. Pihaknya juga berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan tidak ada lagi yang mengaku polisi atau BNN dalam melakukan pemerasan.


"Pesan kami, apabila ada yang menggunakan modus seperti ini, kalau masyarakat yakin tidak pernah menyalahgunakan atau menggunakan narkoba ya tidak usah takut, segera lapor polisi atau segera melaporkan kepada Polsek yang terdekat. Karena tidak ada cara kerja polisi yang seperti itu, yang melakukan pemerasan," ungkap Hartoyo.


Hartoyo juga menegaskan, jika ada korban yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke polisi. Kejahatan para pelaku harus dipertanggungjawabkan.


Sedangkan di hadapan petugas, para pelaku mengaku baru sekali itu melakukan kejahatan dengan modus mengaku sebagai Polisi dan BNN.


Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti 7 buah handphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar bukti pembayaran DP sepeda motor dan STNK.


Mereka juga terancam dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang pemerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar