Kepolisian Masih Memburu Pelaku Penyebar Video Dan Pelaku Tindak Asusila Dalam Video Itu.



Surabaya, tjahayatimoer.net - Sebuah video mesum beredar di media sosial. Pemeran dalam video mesum itu diduga oknum guru SD berstatus PNS dan PPPK di Kecamatan Sukadana, Ciamis, Jawa Barat. Inspektorat Ciamis tengah menindaklanjuti kasus tersebut.

"Benar kami sudah mendapat laporan itu, dalam hal ini kita tangani secara berjenjang. Baik itu PNS nya mau pun P3K nya," ujar Kepala Inspektorat Ciamis Ika Darmaiswara kepada awak media, Rabu (27/7/2022).

Ika mengatakan bahwa penanganan di Inspektorat hanya sebatas pada indisipliner. Sedangkan terkait kasus penyebaran video mesum tersebut berada di pihak aparat penegak hukum.

"Baru menerima laporannya, baru ditangani oleh dinas terkait secara berjenjang. Inspektorat baru akan melakukan pemanggilan," ungkapnya.

Ika menilai beredarnya video tersebut termasuk dalam pelanggaran berat. Bahkan bila terbukti ada unsur kesengajaan, oknum guru SD tersebut bisa diberhentikan.

"Jadi secara berjenjang, nantinya ada tim Ad hoc. Jadi sanksinya bisa sampai pemberhentian," tegasnya.

Sebelumnya , dunia pendidikan Kabupaten Ciamis digegerkan dengan beredarnya video mesum oknum guru di wilayah Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Menurut informasi, video mesum tersebut beredar di sebuah grup perpesanan komunitas guru di wilayah Sukadana.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Endang Kuswana membenarkan video mesum tersebut. Pemeran dalam video itu adalah yang pria berstatus guru PNS dan yang perempuan berstatus guru P3K. Kedua oknum guru tersebut mengajar di SD yang sama di Bunter, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.

"Kami menerima laporan dari Kepala sekolah tanggal 18 Juli 2022. Oknum guru yang dimaksud sekarang dalam penanganan Disdik. Sudah dua kali lakukan pemanggilan. Besok dibuat lagi surat pemanggilan paksa ke 3 atau terakhir. Untuk proses indisipliner nanti disesuaikan dengan PP 53/2010 dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS," ujar Endang saat dihubungi wartawan, Selasa (26/7/2022).(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar