Sampang, tjahayatimoer.net - Keluarga DF (7) bocah korban pembunuhan di Pulau Mandangin, Sampang mengaku tak yakin jika tersangka AN melakukan pembunuhan itu sendirian. Keluarga korban pun meragukan bila hanya ada 1 tersangka yang ditetapkan polisi.
"Rasanya tidak mungkin pembunuhan seperti itu dilakukan seorang diri. Kalau dilihat dari kencangnya ikatan itu tidak mungkin dilakukan anak perempuan sendirian," kata Rusam, Paman korban, Selasa (12/7/2022).Rusam meyakini pembunuhan itu dilakukan lebih dari satu orang. Sebab, selain ikatan tali yang kencang keluarga menyadari ada sejumlah rangkaian kejadian yang mengganjal.
"Dari mana tersangka menemukan ide memasukkan korban ke dalam saluran pembuangan air? Saat ditemukan jenazah korban Hari Minggu itu orang tua tersangka menghilang ke mana?" Kata Rusam.
Pihak keluarga meminta pihak kepolisian bisa mengungkap tuntas kasus yang menewaskan bocah 7 tahun tersebut. Selain itu pihak keluarga berharap polisi memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kami hanya berharap agar polisi bisa mengusut semua pelaku yang terlibat. Kalau bisa tersangka dihukum seberat-beratnya," katanya.
Sebelumnya, Senin (11/7/2022) lalu, Polres Sampang telah menetapkan 1 tersangka dari 2 orang yang diamankan polisi di lokasi kejadian pada Minggu (10/7) siang.
AN (14) seorang remaja perempuan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut, sementara IM yang sempat dituding tersangka ternyata tidak bersama AN saat kejadian hilangnya korban.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melakukan sendiri walaupun sempat menunjuk orang lain. Namun keterangannya berubah-ubah dan tidak tetap," kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Senin (11/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha menegaskan penetapan tersangka ini tidak didasarkan asumsi, melainkan dari hasil proses penyidikan. Penetapan tersangka setelah petugas melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi, juga barang bukti.
"Memang tersangka AN menyebut orang lain terlibat saat didesak massa untuk mengakui siapa yang membantu melakukan perbuatannya. Karena khawatir menjadi korban amuk massa dua-duanya ikut diamankan polisi, tetapi saat dikroscek tidak terbukti keterlibatannya," kata Irwan.
Tersangka mengaku hasrat ingin memiliki perhiasan korban muncul ketika melihat korban memakai perhiasan gelang dan anting. Tersangka sering numpang tidur di rumah korban dengan alasan diusir ibu tirinya.
"Lima hari sebelum hilangnya korban, tersangka menginap di rumah korban pada hari Sabtu tangga 9 Juli. Saat itu tersangka mengajak korban rujakan di rumah ibu tirinya," kata Irwan.
Selanjutnya, pelaku membekap mulut korban dengan kerudung hingga lemas. Kemudian ia mengikat kedua tangan dan kaki korban. Dalam kondisi korban tidak berdaya itulah perhiasan gelang dan anting dilucuti.
"Karena masih meronta tersangka menjerat leher korban dengan tali nilon warna putih dan biru. Karena korban masih meronta juga kemudian korban dipukul kepalanya menggunakan batu bata sebanyak 5 kali," katanya.(red.Ad)
Sebelumnya, Senin (11/7/2022) lalu, Polres Sampang telah menetapkan 1 tersangka dari 2 orang yang diamankan polisi di lokasi kejadian pada Minggu (10/7) siang.
AN (14) seorang remaja perempuan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut, sementara IM yang sempat dituding tersangka ternyata tidak bersama AN saat kejadian hilangnya korban.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melakukan sendiri walaupun sempat menunjuk orang lain. Namun keterangannya berubah-ubah dan tidak tetap," kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Senin (11/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha menegaskan penetapan tersangka ini tidak didasarkan asumsi, melainkan dari hasil proses penyidikan. Penetapan tersangka setelah petugas melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi, juga barang bukti.
"Memang tersangka AN menyebut orang lain terlibat saat didesak massa untuk mengakui siapa yang membantu melakukan perbuatannya. Karena khawatir menjadi korban amuk massa dua-duanya ikut diamankan polisi, tetapi saat dikroscek tidak terbukti keterlibatannya," kata Irwan.
Tersangka mengaku hasrat ingin memiliki perhiasan korban muncul ketika melihat korban memakai perhiasan gelang dan anting. Tersangka sering numpang tidur di rumah korban dengan alasan diusir ibu tirinya.
"Lima hari sebelum hilangnya korban, tersangka menginap di rumah korban pada hari Sabtu tangga 9 Juli. Saat itu tersangka mengajak korban rujakan di rumah ibu tirinya," kata Irwan.
Selanjutnya, pelaku membekap mulut korban dengan kerudung hingga lemas. Kemudian ia mengikat kedua tangan dan kaki korban. Dalam kondisi korban tidak berdaya itulah perhiasan gelang dan anting dilucuti.
"Karena masih meronta tersangka menjerat leher korban dengan tali nilon warna putih dan biru. Karena korban masih meronta juga kemudian korban dipukul kepalanya menggunakan batu bata sebanyak 5 kali," katanya.(red.Ad)
0 Komentar