Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 1 Miliar

 


 Asahan, tjahayatimoer.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba senilai hampir 1 Rp miliar. Berbagai jenis narkoba itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

"Pada hari ini kita melakukan pemusnahan, untuk narkoba ada 78 perkara terdiri dari sabu 881 gram lebih, ganja 74 gram dan ekstasi 490 butir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, Selasa (19/7/2022).

Seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, kata Dedyng, telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan hasil pengungkapan kasus lima bulan terakhir.

Satu persatu bungkus plastik klip dari berbagai ukuran dibuka dan dimasukkan ke dalam mesin blender berisi air. Begitu juga dengan pil ekstasi. Setelahnya, seluruh barang haram itu digiling hingga larutannya dibuang ke dalam septic tank.

Tak hanya narkoba, sejumlah barang bukti tindak kejahatan umum lainnya juga dimusnahkan seperti alat permainan dadu judi, hingga ponsel dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu ada juga sejumlah senjata tajam seperti arit, parang, kapak, dan alat pendodos sawit.

"Sehingga jika ditambah dengan narkoba dan pidana umum ada 107 perkara yang disita. Barang-barang seperti senjata tajam itu dihancurkan dengan cara dipotong," tambahnya

Pemusnahan narkoba dan sejumlah barang bukti tindak kejahatan tersebut kata Dedyng merupakan komitmen pihaknya dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penuntutan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Sementara itu, diakuinya narkoba masih menjadi tindak perkara yang mendominasi dibandingkan pidana umum lain yang masuk ke Kejari Asahan. [red.Nf]

Posting Komentar

0 Komentar