Pasuruan, tjahayatimoer.net – Selama enam bulan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti dengan tindak kejahatan pidana umum kali ini telah dimusnahkan oleh Kejari.
Barang bukti ini dikumpulkan mulai dari penyelidikan Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, dan juga Bea Cukai Kabupaten Pasuruan. Barang bukti yang dimusnahkan ini mulai dari curas, curat, pencurian biasa, hingga rokok ilegal.
“Proses pemusnahan kali ini saya sangat bersemangat dikarenakan semua forkopimda hadir. Pemusnahan barang bukti ini mulai dari pidana umum sampai dengan pidana khusus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, Selasa (19/7/2022).
Ramdhanu juga menjelaskan bahwa jika ditotal barang bukti yang dimusnahkan terdapat Rp 2-3 Milyar. Hal ini dirinci dari 135 perkara dalam kurun waktu bulan Januari sampai Juni 2022.
Diantaranya yakni 66,14 gram ganja, 771.891 gram sabu, 4.000 butir pil double L, 16.470 butir pil double Y, dan 7 butir pil inex. Tak hanya itu terdapat pula 360.000 batang rokok ilegal, 671 botol minuman keras beralkohol.
“Pemusnahan barang ini sesuai dengan kitab hukum pidana yang membahayakan. Barang bukti tersebut nanti kita jelaskan aturan hukum pidana yang tertera dalam pasal hukum pidana,” lanjut Ramdhanu.
Senada dengan itu Plh Bupati Pasuruan, Mujib Imron sangat berterimakasih dengan Kejari Kabupaten Pasuruan. Sehingga sudah meminimalisir barang terlarang di Kabupaten Pasuruan.
“Saya sangat berterimaksih kepada Kejari karena sudah memusnahkan barang ilegal ini. Semoga untuk kedepannya semakin semangat dalam menyelesaikan kasus di Kabupaten Pasuruan,” kata Gus Mujib dalam sambutannya.(red.Ad)
0 Komentar